PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam menikmati insentif pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan insentif pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Ketentuan soal insentif tersebut telah diperinci dalam PMK 28/2024.

"Sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasos diberikan super deduction sampai 200% dari biaya yang dikeluarkan. Pasti menarik ini sumbangannya, dan memang ada beberapa mekanisme," katanya dalam Talkshow Radio: Insentif Perpajakan di IKN, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Imaduddin Zauki mengatakan terdapat beberapa kriteria yang dipenuhi agar wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan.

Pasal 112 ayat (1) PMK 28/2024 mengatur fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan diberikan sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun diberikannya sumbangan, didukung bukti sah, dan mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

Bukti yang sah ini dapat berupa bukti transfer perbankan, bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh kepala otorita, berita acara serta terima penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh kepala otorita, atau dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh kepala otorita.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan secara otomatis.

Sumbangan yang dapat diberikan oleh wajib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biaya untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba. Nilai dari sumbangan berbentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal.

Selanjutnya, nilai dari sumbangan barang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun nilai sumbangan berbentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Imaduddin Zauki menyebut wajib pajak harus menyampaikan permohonan lewat online single submission (OSS) agar mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan. Apabila sistem OSS belum menyediakan fitur tersebut, permohonan disampaikan secara luring ke kepala otorita IKN dan ditembuskan ke dirjen pajak dan kepala BKF.

Permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan diajukan paling lambat sebelum sumbangan diserahkan. Permohonan paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan; bentuk sumbangan; perkiraan nilai sumbangan; dan rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan.

Jika sumbangan uang dari wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menyampaikan pemberitahuan bahwa wajib pajak dapat memberikan subangan dalam bentuk uang.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menilai wajib pajak dapat memberikan sumbangan untuk mendukung IKN. Di sisi lain, pemberian insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% juga dapat membantu wajib pajak melonggarkan arus kas.

"Kebayang kalau misalnya pelaku usaha, perusahaan ataupun orang pribadi, yang tadinya harus bayar pajak sekian, uang pajaknya bisa diputar buat operasional buat modal lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini