ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Tarif PPh Final 0,5% Tapi 'Salah Setor', Ini Solusi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 17:47 WIB
WP Badan Pakai Tarif PPh Final 0,5% Tapi 'Salah Setor', Ini Solusi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang baru saja tardaftar, dalam bentuk CV misalnya, secara otomatis menggunakan tarif PPh final 0,5% seperti yang tertuang dalam PP 23/2018.

Namun, wajib pajak badan bisa saja memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif umum yang tertuang pada Pasal 17 UU PPh. Dengan begitu maka wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sebagaimana diperinci pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajib pajak yang memilih membayar PPh sesuai ketentuan umum, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lantas bagaimana apabila wajib pajak 'salah setor'? Seperti yang dialami oleh seorang wajib pajak yang menyampaikan unek-uneknya melalui Twitter dengan me-mention akun Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak.

Si pemilik akun mengaku sudah telanjur membayar PPh dengan tarif final 0,5% sesuai PP 23/2018. Namun, wajib pajak tersebut sebenarnya memilih tarif umum untuk memenuhi kewajiban pajaknya saat mendaftarkan CV-nya.

"Kalau misal kita sudah bayar tarif final 0,5% tapi ternyata awal waktu ajukan NPWP centang tarif umum, bagaimana ya? Apa bisa dilakukan perubahan untuk bisa memilih dikenai tarif final PP 23?" tanya seorang warganet tersebut, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa wajib pajak menggunakan tarif normal atau PPh final 0,5% ditentukan saat melakukan pendaftaran NPWP. Apabila wajib pajak sudah memilih menggunakan tarif umum, ujar otoritas, maka terhadapnya tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final PP 23/2018.

Terkait salah setor yang dilakukan, DJP menawarkan 2 alternatif yang dapat dilakukan wajib pajak yaitu mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK/03/2015.

"Namun, terkait permohonan Pbk tersebut silakan Saudara konfirmasikan terlebih dahulu ke KPP terdaftar (KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan) mengenai bisa atau tidaknya," tulis DJP.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5% secara spesifik diatur dalam PP 23/2018. Penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP