ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Tarif PPh Final 0,5% Tapi 'Salah Setor', Ini Solusi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 17:47 WIB
WP Badan Pakai Tarif PPh Final 0,5% Tapi 'Salah Setor', Ini Solusi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang baru saja tardaftar, dalam bentuk CV misalnya, secara otomatis menggunakan tarif PPh final 0,5% seperti yang tertuang dalam PP 23/2018.

Namun, wajib pajak badan bisa saja memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif umum yang tertuang pada Pasal 17 UU PPh. Dengan begitu maka wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sebagaimana diperinci pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajib pajak yang memilih membayar PPh sesuai ketentuan umum, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Lantas bagaimana apabila wajib pajak 'salah setor'? Seperti yang dialami oleh seorang wajib pajak yang menyampaikan unek-uneknya melalui Twitter dengan me-mention akun Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak.

Si pemilik akun mengaku sudah telanjur membayar PPh dengan tarif final 0,5% sesuai PP 23/2018. Namun, wajib pajak tersebut sebenarnya memilih tarif umum untuk memenuhi kewajiban pajaknya saat mendaftarkan CV-nya.

"Kalau misal kita sudah bayar tarif final 0,5% tapi ternyata awal waktu ajukan NPWP centang tarif umum, bagaimana ya? Apa bisa dilakukan perubahan untuk bisa memilih dikenai tarif final PP 23?" tanya seorang warganet tersebut, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa wajib pajak menggunakan tarif normal atau PPh final 0,5% ditentukan saat melakukan pendaftaran NPWP. Apabila wajib pajak sudah memilih menggunakan tarif umum, ujar otoritas, maka terhadapnya tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final PP 23/2018.

Terkait salah setor yang dilakukan, DJP menawarkan 2 alternatif yang dapat dilakukan wajib pajak yaitu mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK/03/2015.

"Namun, terkait permohonan Pbk tersebut silakan Saudara konfirmasikan terlebih dahulu ke KPP terdaftar (KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan) mengenai bisa atau tidaknya," tulis DJP.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5% secara spesifik diatur dalam PP 23/2018. Penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan