ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Dian Kurniati | Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pengakses DJP Online biasanya akan meningkat jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal bakal menghindarkan wajib pajak dari gangguan sistem.

"Yang namanya sistem, siapa tahu ketika kita sudah akhir-akhir ternyata ada kendala atau mungkin kendala jaringan si wajib pajak sendiri," katanya dalam Talkshow Penyuluh Pajak: Laporkan Segera SPT PPh Badan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lintang mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.

Dia menjelaskan DJP sebetulnya telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down ketika menghadapi lonjakan pengakses. Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk mengantisipasi gangguan teknis apabila menyampaikan SPT Tahunan terlalu mepet batas waktu.

Terlebih, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat menyampaikan SPT Tahunan badan. Beberapa di antaranya SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti pembayaran PPh Pasal 25, serta laporan keuangan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Ini masih 2 minggu lagi, wajib pajak yang ada kewajiban lapor SPT Tahunan badan segera lapor sekarang," ujarnya.

Lintang menambahkan penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan