Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menerapkan alternative minimum tax (AMT) sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/6/2021).
Dalam materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR disebutkan wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.
“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," ujar Sri Mulyani.
Rencana pengenaan AMT ini sejatinya juga sudah muncul pada 2016, saat pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) PPh. Rencana ini muncul setelah maraknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tapi bisnisnya tetap berjalan. Simak pula 'Menimbang Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia'.
Selain rencana pengenaan AMT, ada pula bahasan tentang pemberian insentif pajak pada tahun depan. Kemudian, ada pula bahasan mengenai rencana pemeliharaan sistem teknologi informasi milik Ditjen Pajak (DJP) pada Jumat (4/6/2021).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan rezim AMT tepat diimplementasikan di Indonesia. Menurutnya, AMT nantinya akan berperan untuk menjamin setidaknya setiap korporasi membayar nilai pajak minimum kepada negara atau sebagai safeguard.
“Karena keunggulannya sebagai instrumen yang bisa mengurangi insentif perencanaan pajak agresif, kebijakan ini banyak diterapkan di negara lain,” katanya.
Bawono mengatakan pemerintah perlu mengkaji skema AMT. Ada beberapa kriteria subjek pajak yang bisa menjadi rujukan pemerintah, misalnya berlaku bagi wajib pajak badan dengan threshold peredaran bruto tertentu atau berlaku bagi wajib pajak dalam kondisi bisnis tertentu.
Pemerintah juga harus menetapkan dasar pengenaan pajak. “Apakah nanti berdasarkan omzet, aset, atau semisal model reconstruction of income. Baru setelahnya, masalah penetapan tarif,” imbuhnya. (Kontan)
Pemerintah tetap memberikan insentif pajak pada 2022. Sri Mulyani mengatakan beberapa sektor usaha telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. Namun, masih ada sektor-sektor usaha tertentu yang pemulihannya lambat karena sangat tergantung pada pergerakan masyarakat.
"Karena dunia usaha kita tidak semua across the board pemulihannya sama. Ada yang bisa pulih cepat, ada yang mungkin akan tertinggal dan lambat, dan ini yang perlu untuk kami perhatikan," katanya. Simak ‘Soal Pemberian Insentif Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (DDTCNews)
Dalam laman resminya, DJP memberi informasi akan dilakukannya pemeliharaan sistem informasi yang mengakibatkan tidak dapat diaksesnya layanan elektronik. Pemeliharaan dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan elektronik DJP.
“Akan dilakukan pemeliharaan sistem informasi DJP yang mengakibatkan tidak dapat diaksesnya layanan elektronik yang disediakan DJP pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tantangan di bidang penerimaan negara yang harus dihadapi pemerintah pada 2022. Tantangan itu adalah menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) (tax ratio) serta elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi (tax buoyancy) ke atas 1%.
Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan berbasis sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital. "Dari sisi tax, kami akan melihat dari sisi revenue, yaitu tax ratio dan basis pajaknya. Ini akan terus ditingkatkan dan dilihat secara detail," katanya. (DDTCNews)
Dalam rencana penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif, pemerintah juga berencana menerapkan tarif final untuk UMKM. Berdasarkan pada pemberitaan Bisnis Indonesia, tarif final yang diusulkan sebesar 1% dari perputaran usaha.
Selain itu, pembelian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah dan sangat mewah dikenai tarif PPN lebih tinggi, yakni 15%—25%. Adapun tarif yang berlaku saat ini sebesar 10% akan dinaikkan menjadi 12%. (Bisnis Indonesia)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang aturan baru yang memerinci pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda (ETPD) oleh tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD).
Melalui ETPD, pemerintah daerah (pemda) akan mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari awalnya berbasis tunai menjadi nontunai dan digital. Pemda juga diarahkan untuk melakukan analisis dan identifikasi hambatan dalam pelaksanaan ETPD.
Kemendagri meminta pemda memprioritaskan pajak daerah dan retribusi dalam menyusun rencana aksi ETPD. Elektronifikasi pajak daerah dipandang dapat berdampak luas terhadap percepatan digitalisasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Rencana penerapan AMT ini tentunya perlu mempertimbangkan pro dan kontra terutama dari segi potensi penerimaan pajak yang dapat diperoleh, kemudahan administrasi, dan kaitannya dengan ketentuan anti penghindaran pajak lainnya agar penerapan AMT menjadi tepat sasaran dan sejalan dengan potensi pajak yang dapat dioptimalkan.
Dengan adanya AMT ini, perlu dipertimbangkan baik dan buruk dalam hal potensi penerimaan pajak yang dapat diperoleh, serta asas ease of administration wajib pajak, sehingga dengan desain yang tepat sasaran dan matang dapat mendukung tujuan adanya AMT yaitu untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan.