KPP PRATAMA TARAKAN

WP Ajukan Permohonan SKB PHTB, Petugas Pajak Cek Lokasi Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Desember 2023 | 15:00 WIB
WP Ajukan Permohonan SKB PHTB, Petugas Pajak Cek Lokasi Objek Pajak

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan kunjungan ke lokasi objek pajak sebagaimana tercantum dalam permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Dalam kunjungan yang diselenggarakan pada 2 November 2023, pegawai dari KPP Pratama Tarakan menyelidiki dokumen-dokumen terkait dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh pemohon SKB.

“Mereka juga memeriksa keadaan fisik lokasi untuk memverifikasi informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut. Ini bertujuan untuk memastikan objek pajak yang diajukan sesuai peraturan pajak yang berlaku,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hasil dari pengecekan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pegawai KPP Pratama Tarakan untuk mengambil keputusan terkait dengan penerbitan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

KPP Pratama Tarakan menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas rutin petugas dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB. Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra