KPP MADYA DUA SEMARANG

WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 16:30 WIB
WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam kegiatan tersebut, tim KPP Madya Dua Semarang terdiri atas pelaksana Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan (P3), Account Representative (AR) Pengawasan VI, Fungsional Penilai, dan Kepala Seksi P3.

“Kunjungan dilaksanakan untuk memenuhi permohonan pencabutan pengukuhan PKP oleh wajib pajak atas nama PT KDMS DPPKS. Tim ditemui langsung oleh kuasa wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

KPP menjelaskan tim melakukan pengujian data yang telah disampaikan dalam surat permohonan pencabutan PKP dengan keadaan sebenarnya wajib pajak di tempat kegiatan usaha.

Selain itu, AR juga menyampaikan kepada kuasa wajib pajak terkait dengan imbauan pembayaran terhadap data temuan atas informasi data Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang ternyata belum ditindaklanjuti.

Atas data temuan tersebut, Fungsional Penilai mencocokkan ukuran bangunan yang dibangun dengan data yang dimiliki oleh AR sehingga nilai potensi pembayaran PPN KMS dapat menjadi valid.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Pencabutan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018. Adapun jangka waktu pencabutan PKP ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap.

Pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, hal ini tidak meninggalkan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak lainnya seperti pajak penghasilan dan pajak lainnya yang belum dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai