KPP MADYA DUA SEMARANG

WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 16:30 WIB
WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam kegiatan tersebut, tim KPP Madya Dua Semarang terdiri atas pelaksana Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan (P3), Account Representative (AR) Pengawasan VI, Fungsional Penilai, dan Kepala Seksi P3.

“Kunjungan dilaksanakan untuk memenuhi permohonan pencabutan pengukuhan PKP oleh wajib pajak atas nama PT KDMS DPPKS. Tim ditemui langsung oleh kuasa wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP menjelaskan tim melakukan pengujian data yang telah disampaikan dalam surat permohonan pencabutan PKP dengan keadaan sebenarnya wajib pajak di tempat kegiatan usaha.

Selain itu, AR juga menyampaikan kepada kuasa wajib pajak terkait dengan imbauan pembayaran terhadap data temuan atas informasi data Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang ternyata belum ditindaklanjuti.

Atas data temuan tersebut, Fungsional Penilai mencocokkan ukuran bangunan yang dibangun dengan data yang dimiliki oleh AR sehingga nilai potensi pembayaran PPN KMS dapat menjadi valid.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pencabutan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018. Adapun jangka waktu pencabutan PKP ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap.

Pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, hal ini tidak meninggalkan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak lainnya seperti pajak penghasilan dan pajak lainnya yang belum dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra