BELGIA

Wow, Uni Eropa Sepakati Paket Stimulus Ekonomi Hingga €750 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:47 WIB
Wow, Uni Eropa Sepakati Paket Stimulus Ekonomi Hingga €750 Miliar

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Para pemimpin Uni Eropa menyepakati paket stimulus skala besar untuk memulihkan perekonomian senilai €750 miliar atau setara dengan Rp12.672 triliun.

Presiden Dewan Eropa Charles Michel mengatakan kesepakatan tersebut dicapai awal pekan ini. Hal ini juga menjadi momentum Uni Eropa bergerak bersama dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Perjanjian ini memberikan sinyal nyata Eropa mulai bertindak. Ini lebih dari memberikan uang tetapi perjanjian ini soal kepentingan para pekerja dan keluarga serta untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka," katanya dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Charles menambahkan perjanjian dengan nilai miliaran euro ini merupakan momen penting dalam perjalanan Uni Eropa. Menurutnya, paket stimulus ekonomi menjadi landasan untuk setiap kebijakan yang akan diluncurkan pada masa depan.

Terdapat empat poin penting dari perjanjian para pemimpin Eropa tersebut. Pertama, nilai stimulus sebesar €750 miliar tersebut terdiri atas €390 miliar dalam bentuk hibah dan €360 Miliar digelontorkan dalam bentuk pinjaman lunak.

Kedua, jumlah dana pinjaman lunak sebesar €360 miliar harus dilunasi sebelum jatuh tempo 2058. Dalam kesepakatan tersebut, pungutan PPN dari Jerman, Swedia dan Belanda ke Uni Eropa juga akan dikurangi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, beberapa pungutan pajak baru juga akan diperkenalkan untuk menambah setoran pajak di masa depan. Misal, negara anggota Uni Eropa akan menerapkan pajak atas produk plastik yang tidak didaur ulang.

Kemudian, Uni Eropa juga akan mengenalkan pajak atas barang impor yang masuk ke pasar Eropa berdasarkan emisi karbon pada 2023. Selain itu, pajak transaksi keuangan juga menjadi pilihan untuk menambah penerimaan.

Ketiga, dana hibah disalurkan selektif dengan memperhatikan potensi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan ketahanan sosial ekonomi negara penerima hibah. Pencairan dana hibah juga harus mendapatkan persetujuan dari mayoritas negara anggota.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, kontribusi atau iuran tetap dari Belanda, Swedia, Austria, Denmark dan Jerman akan berkurang untuk memastikan dukungan kelima negara tersebut dalam program stimulus ekonomi, demikian dilansir dari sightmagazine.

Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik tercapainya kesepakatan terkait dengan kebijakan stimulus ekonomi kawasan. Menurutnya, kesepakatan tersebut akan menjadi jawaban Uni Eropa dalam mengatasi pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya