BELGIA

Wow, Uni Eropa Sepakati Paket Stimulus Ekonomi Hingga €750 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:47 WIB
Wow, Uni Eropa Sepakati Paket Stimulus Ekonomi Hingga €750 Miliar

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Para pemimpin Uni Eropa menyepakati paket stimulus skala besar untuk memulihkan perekonomian senilai €750 miliar atau setara dengan Rp12.672 triliun.

Presiden Dewan Eropa Charles Michel mengatakan kesepakatan tersebut dicapai awal pekan ini. Hal ini juga menjadi momentum Uni Eropa bergerak bersama dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Perjanjian ini memberikan sinyal nyata Eropa mulai bertindak. Ini lebih dari memberikan uang tetapi perjanjian ini soal kepentingan para pekerja dan keluarga serta untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka," katanya dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Charles menambahkan perjanjian dengan nilai miliaran euro ini merupakan momen penting dalam perjalanan Uni Eropa. Menurutnya, paket stimulus ekonomi menjadi landasan untuk setiap kebijakan yang akan diluncurkan pada masa depan.

Terdapat empat poin penting dari perjanjian para pemimpin Eropa tersebut. Pertama, nilai stimulus sebesar €750 miliar tersebut terdiri atas €390 miliar dalam bentuk hibah dan €360 Miliar digelontorkan dalam bentuk pinjaman lunak.

Kedua, jumlah dana pinjaman lunak sebesar €360 miliar harus dilunasi sebelum jatuh tempo 2058. Dalam kesepakatan tersebut, pungutan PPN dari Jerman, Swedia dan Belanda ke Uni Eropa juga akan dikurangi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain itu, beberapa pungutan pajak baru juga akan diperkenalkan untuk menambah setoran pajak di masa depan. Misal, negara anggota Uni Eropa akan menerapkan pajak atas produk plastik yang tidak didaur ulang.

Kemudian, Uni Eropa juga akan mengenalkan pajak atas barang impor yang masuk ke pasar Eropa berdasarkan emisi karbon pada 2023. Selain itu, pajak transaksi keuangan juga menjadi pilihan untuk menambah penerimaan.

Ketiga, dana hibah disalurkan selektif dengan memperhatikan potensi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan ketahanan sosial ekonomi negara penerima hibah. Pencairan dana hibah juga harus mendapatkan persetujuan dari mayoritas negara anggota.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Keempat, kontribusi atau iuran tetap dari Belanda, Swedia, Austria, Denmark dan Jerman akan berkurang untuk memastikan dukungan kelima negara tersebut dalam program stimulus ekonomi, demikian dilansir dari sightmagazine.

Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik tercapainya kesepakatan terkait dengan kebijakan stimulus ekonomi kawasan. Menurutnya, kesepakatan tersebut akan menjadi jawaban Uni Eropa dalam mengatasi pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN