KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wow! Subsidi BBM yang Dinikmati Masyarakat Mampu Tembus Rp79 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Wow! Subsidi BBM yang Dinikmati Masyarakat Mampu Tembus Rp79 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dengan materi paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat mampu berpotensi mencapai Rp79,31 triliun. Sementara itu, alokasi subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan hanya senilai Rp16,89 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dari total anggaran subsidi dan kompensasi Solar senilai Rp143,4 triliun, porsi Rp127,6 triliun di antaranya dinikmati oleh dunia usaha sedangkan Rp15,8 triliun dinikmati oleh rumah tangga mampu.

Dari total solar yang dikonsumsi oleh rumah tangga, sebesar 95% atau Rp15,01 triliun subsidi Solar dinikmati oleh rumah tangga mampu. "Hanya 5% yang dinikmati oleh rumah tangga miskin dan rentan, itu yang 40% terbawah," ujar Febrio.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Mengenai Pertalite bersubsidi, pada tahun ini pemerintah tercatat mengalokasikan kompensasi senilai Rp93,5 triliun. Sekitar 86% atau Rp80,4 triliun subsidi Pertalite dinikmati oleh rumah tangga.

Dari total Rp80,4 triliun, pemerintah mencatat sekitar 80% atau Rp64,3 triliun ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu. Hanya Rp16,1 triliun subsidi Pertalite yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan.

"Jadi di sini kita melihat memang ada ruang untuk memperbaiki akurasi dari subsidi dan kompensasi energi," ujar Febrio.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Untuk diketahui, pagu subsidi energi dan kompensasi pada Perpres 98/2022 senilai Rp502,4 triliun sudah tidak mencukupi untuk mempertahankan harga Pertalite dan Solar pada level saat ini.

Pasalnya, hingga bulan ini harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah tercatat lebih tinggi dari yang diasumsikan oleh pemerintah. Konsumsi Pertalite dan Solar juga diperkirakan akan melampaui kuota yang ditetapkan.

Bila harga diputuskan untuk tetap ditahan pada level saat ini, belanja subsidi dan kompensasi pada APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp698 triliun atau naik Rp195,6 triliun dibandingkan dengan pagu awal.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Adapun opsi-opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara lain meningkatkan harga BBM, menambah anggaran subsidi BBM, atau membatasi volume.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan mengucurkan bansos pengalihan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun. Namun, pemerintah masih belum mengungkapkan arah kebijakan subsidi ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar