KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wow! Subsidi BBM yang Dinikmati Masyarakat Mampu Tembus Rp79 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Wow! Subsidi BBM yang Dinikmati Masyarakat Mampu Tembus Rp79 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dengan materi paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat mampu berpotensi mencapai Rp79,31 triliun. Sementara itu, alokasi subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan hanya senilai Rp16,89 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dari total anggaran subsidi dan kompensasi Solar senilai Rp143,4 triliun, porsi Rp127,6 triliun di antaranya dinikmati oleh dunia usaha sedangkan Rp15,8 triliun dinikmati oleh rumah tangga mampu.

Dari total solar yang dikonsumsi oleh rumah tangga, sebesar 95% atau Rp15,01 triliun subsidi Solar dinikmati oleh rumah tangga mampu. "Hanya 5% yang dinikmati oleh rumah tangga miskin dan rentan, itu yang 40% terbawah," ujar Febrio.

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Mengenai Pertalite bersubsidi, pada tahun ini pemerintah tercatat mengalokasikan kompensasi senilai Rp93,5 triliun. Sekitar 86% atau Rp80,4 triliun subsidi Pertalite dinikmati oleh rumah tangga.

Dari total Rp80,4 triliun, pemerintah mencatat sekitar 80% atau Rp64,3 triliun ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu. Hanya Rp16,1 triliun subsidi Pertalite yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan.

"Jadi di sini kita melihat memang ada ruang untuk memperbaiki akurasi dari subsidi dan kompensasi energi," ujar Febrio.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Untuk diketahui, pagu subsidi energi dan kompensasi pada Perpres 98/2022 senilai Rp502,4 triliun sudah tidak mencukupi untuk mempertahankan harga Pertalite dan Solar pada level saat ini.

Pasalnya, hingga bulan ini harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah tercatat lebih tinggi dari yang diasumsikan oleh pemerintah. Konsumsi Pertalite dan Solar juga diperkirakan akan melampaui kuota yang ditetapkan.

Bila harga diputuskan untuk tetap ditahan pada level saat ini, belanja subsidi dan kompensasi pada APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp698 triliun atau naik Rp195,6 triliun dibandingkan dengan pagu awal.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Adapun opsi-opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara lain meningkatkan harga BBM, menambah anggaran subsidi BBM, atau membatasi volume.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan mengucurkan bansos pengalihan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun. Namun, pemerintah masih belum mengungkapkan arah kebijakan subsidi ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko