KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wow! Subsidi BBM yang Dinikmati Masyarakat Mampu Tembus Rp79 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Wow! Subsidi BBM yang Dinikmati Masyarakat Mampu Tembus Rp79 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dengan materi paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat mampu berpotensi mencapai Rp79,31 triliun. Sementara itu, alokasi subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan hanya senilai Rp16,89 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dari total anggaran subsidi dan kompensasi Solar senilai Rp143,4 triliun, porsi Rp127,6 triliun di antaranya dinikmati oleh dunia usaha sedangkan Rp15,8 triliun dinikmati oleh rumah tangga mampu.

Dari total solar yang dikonsumsi oleh rumah tangga, sebesar 95% atau Rp15,01 triliun subsidi Solar dinikmati oleh rumah tangga mampu. "Hanya 5% yang dinikmati oleh rumah tangga miskin dan rentan, itu yang 40% terbawah," ujar Febrio.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mengenai Pertalite bersubsidi, pada tahun ini pemerintah tercatat mengalokasikan kompensasi senilai Rp93,5 triliun. Sekitar 86% atau Rp80,4 triliun subsidi Pertalite dinikmati oleh rumah tangga.

Dari total Rp80,4 triliun, pemerintah mencatat sekitar 80% atau Rp64,3 triliun ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu. Hanya Rp16,1 triliun subsidi Pertalite yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan.

"Jadi di sini kita melihat memang ada ruang untuk memperbaiki akurasi dari subsidi dan kompensasi energi," ujar Febrio.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Untuk diketahui, pagu subsidi energi dan kompensasi pada Perpres 98/2022 senilai Rp502,4 triliun sudah tidak mencukupi untuk mempertahankan harga Pertalite dan Solar pada level saat ini.

Pasalnya, hingga bulan ini harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah tercatat lebih tinggi dari yang diasumsikan oleh pemerintah. Konsumsi Pertalite dan Solar juga diperkirakan akan melampaui kuota yang ditetapkan.

Bila harga diputuskan untuk tetap ditahan pada level saat ini, belanja subsidi dan kompensasi pada APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp698 triliun atau naik Rp195,6 triliun dibandingkan dengan pagu awal.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Adapun opsi-opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara lain meningkatkan harga BBM, menambah anggaran subsidi BBM, atau membatasi volume.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan mengucurkan bansos pengalihan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun. Namun, pemerintah masih belum mengungkapkan arah kebijakan subsidi ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN