PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Wow, Setoran Pajak Provinsi Ini Sudah 96%

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:50 WIB
Wow, Setoran Pajak Provinsi Ini Sudah 96%

PANGKALPINANG, DDTCNews – Hingga 18 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah mencatat realisasi pendapatan pajak sebesar 96% dari target pendapatan Rp645,6 miliar.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Babel Herwanita sangat optimistis Pemprov Kepulauan Babel bisa melampaui target penerimaan pada akhir tahun nanti.

Optimisme itu muncul dari realisasi pendapatan pajak yang sebagian besar sudah lebih dari 100%, seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, pajak bahan bakar. Sementara itu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak rokok realisasinya masih di bawah target.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

PKB ini masih rendah baru tercapai 79%. Kita terus melakukan berbagai upaya misalnya dengan mendekatkan pelayanan melalui samsat keliling, nanti juga kita akan meluncurkan Setempo (pelayanan pajak hingga ke desa-desa) untuk datang langsung ke masyarakat," ujarnya baru-baru ini, dilansir bangkapos.com.

Herwanita menjelaskan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait perpajakan akan terus dilakukan. Selain itu, untuk PKB dan BBNKB, data pemutihan tahun lalu akan dioptimalkan untuk menggenjot penerimaan.

"Tahun ini tidak ada pemutihan, data-data kendaraan dari tahun lalu akan kita gencarkan terus agar mereka tahun ini kembali membayar," katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, tahun depan target pendapatan pajak akan kembali meningkat. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk menggali potensi pajak yang ada. Adapun detail realisasi penerimaan pajak sampai dengan 17 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:

Jenis Pajak Target
(dalam rupiah)
Realisasi
(dalam rupiah)
Persentase Realisasi Terhadap Target
PKB 208.088.533.500 164.496.343.967 79%
Denda PKB 9.034.136.025 9.739.498.280 108%
BBNKB 165.382.516.000 182.687.270.075 111%
Denda BBNKB 390.308.250 770.481.658 197%
Pajak Air Permukaan 6.307.550.000 7.342.473.449 116%
Pajak Bahan Bakar 181.876.771.760 192.714.038.305 106%
Pajak Rokok 74.534.730.140 60.373.525.925 81 %
Total 645.614.545.675 618.123.631.659 96%

Sumber: Badan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN