PENERIMAAN PAJAK

Wow, Setoran Pajak Industri Minyak Kelapa Sawit Tumbuh 685 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 06:00 WIB
Wow, Setoran Pajak Industri Minyak Kelapa Sawit Tumbuh 685 Persen

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan kenaikan harga komoditas, penerimaan pajak yang berasal dari industri minyak kelapa sawit mencetak pertumbuhan yang paling signifikan dibandingkan dengan sektor lain.

Kementerian Keuangan menyebut realisasi setoran pajak dari industri minyak kelapa sawit tumbuh 685% dengan realisasi senilai Rp11,61 triliun per April 2022. Disusul, penerimaan pajak pada sektor tambang batu bara yang tumbuh 378% dengan realisasi mencapai Rp35,64 triliun.

"Subsektor komoditas dengan pertumbuhan tertinggi dialami oleh industri minyak kelapa sawit yang mencatatkan pertumbuhan mencapai 685,36%," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Mei 2022, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lalu, sektor pertambangan bijih tembaga tumbuh 287% dengan realisasi mencapai Rp11,81 triliun per April 2022. Kemudian, sektor lainnya yang mencatatkan peningkatan setoran pajak hingga triple digit antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan bijih nikel, dan jasa pertambangan.

Secara umum, sektor-sektor yang mendapatkan imbas positif dari kenaikan harga komoditas mencatatkan penerimaan pajak hingga Rp122,06 triliun atau tumbuh 169% bila dibandingkan dengan April tahun sebelumnya.

Jenis pajak yang paling banyak dibayarkan oleh sektor-sektor tersebut adalah PPh badan. "Jenis pajak [PPh Pasal 25] berkontribusi sebesar 30,23% dan mencatatkan pertumbuhan hingga 111,59%," sebut Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan performa penerimaan pajak hingga April 2022 tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga komoditas. Sebab, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh tinggi, yaitu 38,2%.

Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih tetap mendominasi. Namun, porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini.

“Ini menggambarkan pemulihan ekonomi itu ceritanya cukup kuat antarsektor dan antaregion. Ini ter-capture oleh penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?