PENERIMAAN PAJAK

Wow, Setoran Pajak Industri Minyak Kelapa Sawit Tumbuh 685 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 06:00 WIB
Wow, Setoran Pajak Industri Minyak Kelapa Sawit Tumbuh 685 Persen

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan kenaikan harga komoditas, penerimaan pajak yang berasal dari industri minyak kelapa sawit mencetak pertumbuhan yang paling signifikan dibandingkan dengan sektor lain.

Kementerian Keuangan menyebut realisasi setoran pajak dari industri minyak kelapa sawit tumbuh 685% dengan realisasi senilai Rp11,61 triliun per April 2022. Disusul, penerimaan pajak pada sektor tambang batu bara yang tumbuh 378% dengan realisasi mencapai Rp35,64 triliun.

"Subsektor komoditas dengan pertumbuhan tertinggi dialami oleh industri minyak kelapa sawit yang mencatatkan pertumbuhan mencapai 685,36%," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Mei 2022, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lalu, sektor pertambangan bijih tembaga tumbuh 287% dengan realisasi mencapai Rp11,81 triliun per April 2022. Kemudian, sektor lainnya yang mencatatkan peningkatan setoran pajak hingga triple digit antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan bijih nikel, dan jasa pertambangan.

Secara umum, sektor-sektor yang mendapatkan imbas positif dari kenaikan harga komoditas mencatatkan penerimaan pajak hingga Rp122,06 triliun atau tumbuh 169% bila dibandingkan dengan April tahun sebelumnya.

Jenis pajak yang paling banyak dibayarkan oleh sektor-sektor tersebut adalah PPh badan. "Jenis pajak [PPh Pasal 25] berkontribusi sebesar 30,23% dan mencatatkan pertumbuhan hingga 111,59%," sebut Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan performa penerimaan pajak hingga April 2022 tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga komoditas. Sebab, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh tinggi, yaitu 38,2%.

Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih tetap mendominasi. Namun, porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini.

“Ini menggambarkan pemulihan ekonomi itu ceritanya cukup kuat antarsektor dan antaregion. Ini ter-capture oleh penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN