AMERIKA SERIKAT

Wow, Potensi Setoran Pajak dari Cryptocurrency Capai Rp404 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 16:30 WIB
Wow, Potensi Setoran Pajak dari Cryptocurrency Capai Rp404 Triliun

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) menjadikan pajak yang dipungut dari aktivitas transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai salah satu sumber penerimaan dalam mendanai pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan beleid pembangunan infrastruktur yang baru saja disepakati secara bipartisan oleh anggota Senat AS, pihak-pihak yang menjadi perantara transaksi mata uang kripto harus melaporkan transaksi senilai US$10.000 atau lebih kepada Internal Revenue Service (IRS).

"Pembangunan infrastruktur akan didanai dengan dana darurat yang tidak terbelanjakan, penguatan penegakan hukum pajak atas mata uang kripto, dan kebijakan bipartisan lainnya," tulis Pemerintah AS dalam keterangan resmi White House, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan informasi transaksi cryptocurrency serta optimalisasi pemungutan pajak hingga penegakan hukum, total pajak yang terkumpul diperkirakan mencapai US$28 miliar atau setara dengan Rp403,9 triliun dalam 10 tahun yang akan datang.

Kewajiban bagi perantara transaksi untuk menyampaikan laporan atas transaksi cryptocurrency telah diusulkan oleh Pemerintah AS dalam American Families Plan.

Komisioner IRS Chuck Rettig sebelumnya mengatakan saat ini ada banyak transaksi cryptocurrency yang belum dapat dideteksi IRS. Untuk itu, perantara seperti penyelenggara bursa aset kripto perlu diwajibkan untuk melaporkan transaksi cryptocurrency kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Merujuk pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, pengelakan pajak menggunakan cryptocurrency merupakan salah satu permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh AS.

Dengan menggunakan cryptocurrency, pengemplang pajak dapat dengan mudah menempatkan kekayaannya ke luar negeri tanpa meninggalkan AS. Kekayaan yang telah dikonversi menjadi aset kripto tersebut bisa ditempatkan pada wallet di luar negeri.

"Untuk memerangi pengelakan pajak melalui cryptocurrency, informasi dari pihak ketiga memiliki peran besar untuk mengidentifikasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan