AMERIKA SERIKAT

Wow, Potensi Setoran Pajak dari Cryptocurrency Capai Rp404 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 16:30 WIB
Wow, Potensi Setoran Pajak dari Cryptocurrency Capai Rp404 Triliun

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) menjadikan pajak yang dipungut dari aktivitas transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai salah satu sumber penerimaan dalam mendanai pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan beleid pembangunan infrastruktur yang baru saja disepakati secara bipartisan oleh anggota Senat AS, pihak-pihak yang menjadi perantara transaksi mata uang kripto harus melaporkan transaksi senilai US$10.000 atau lebih kepada Internal Revenue Service (IRS).

"Pembangunan infrastruktur akan didanai dengan dana darurat yang tidak terbelanjakan, penguatan penegakan hukum pajak atas mata uang kripto, dan kebijakan bipartisan lainnya," tulis Pemerintah AS dalam keterangan resmi White House, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan informasi transaksi cryptocurrency serta optimalisasi pemungutan pajak hingga penegakan hukum, total pajak yang terkumpul diperkirakan mencapai US$28 miliar atau setara dengan Rp403,9 triliun dalam 10 tahun yang akan datang.

Kewajiban bagi perantara transaksi untuk menyampaikan laporan atas transaksi cryptocurrency telah diusulkan oleh Pemerintah AS dalam American Families Plan.

Komisioner IRS Chuck Rettig sebelumnya mengatakan saat ini ada banyak transaksi cryptocurrency yang belum dapat dideteksi IRS. Untuk itu, perantara seperti penyelenggara bursa aset kripto perlu diwajibkan untuk melaporkan transaksi cryptocurrency kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Merujuk pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, pengelakan pajak menggunakan cryptocurrency merupakan salah satu permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh AS.

Dengan menggunakan cryptocurrency, pengemplang pajak dapat dengan mudah menempatkan kekayaannya ke luar negeri tanpa meninggalkan AS. Kekayaan yang telah dikonversi menjadi aset kripto tersebut bisa ditempatkan pada wallet di luar negeri.

"Untuk memerangi pengelakan pajak melalui cryptocurrency, informasi dari pihak ketiga memiliki peran besar untuk mengidentifikasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari