PENERIMAAN PAJAK

Wow, Pertamina Setor Pajak Hingga Rp116,53 Triliun pada 2021

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 10:00 WIB
Wow, Pertamina Setor Pajak Hingga Rp116,53 Triliun pada 2021

Ilustrasi. Pengendara motor antre untuk mengisi bahan bakar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malang, Jawa Timur, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - PT Pertamina (Persero) mengeklaim telah membayar pajak sampai dengan Rp116,53 triliun pada 2021.

Berdasarkan Laporan Tahunan Pertamina 2021, perusahaan menyebut terus berupaya meningkatkan kontribusi pada penerimaan negara. Setoran pajak Pertamina pada 2021 juga naik 25,8% dari tahun sebelumnya senilai Rp92,66 triliun.

"Pembayaran pajak Pertamina terdiri dari PPh potong/pungut, pajak dibayar di muka, PPN keluaran, custom/bea masuk, dan pajak daerah," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pajak yang dibayar, lanjut Pertamina, meliputi pajak penghasilan (PPh) potong/pungut, PPN, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak daerah lainnya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertamina juga telah menyampaikan dokumen pelaporan pajak dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Laporan pajak yang disampaikan di antaranya SPT Masa PPh dan PPN, SPT Tahunan PPh badan, dan dokumen kewajiban perpajakan lainnya kepada otoritas pajak.

Secara umum, Pertamina telah meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total Rp265,03 triliun sepanjang 2021. Angka itu meningkat 34,71% dari tahun sebelumnya senilai Rp196,74 triliun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, perusahaan milik negara tersebut juga membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp46,89 triliun, dividen Rp4 triliun, minyak mentah dan kondensat bagian negara Rp97,27 triliun, dan signature bonus Rp324 miliar.

"Upaya Pertamina untuk terus meningkatkan produktivitas mencatat capaian positif, baik dari sisi kinerja keuangan yang meraih laba bersih maupun kontribusi bagi penerimaan negara," bunyi laporan Pertamina. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?