SINGAPURA

Wow! Pajak Karbon Singapura Naik 5 Kali Lipat Mulai 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:00 WIB
Wow! Pajak Karbon Singapura Naik 5 Kali Lipat Mulai 2024

Pengunjung menyaksikan Boeing 777-9 dalam tampilan udara selama Singapore Airshow di Singapura, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Caroline Chia/WSJ/sad.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura akan meningkatkan tarif pajak karbon hingga 5 kali lipat menjadi S$25 atau Rp266.700 per ton pada tahun 2024.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif pajak karbon tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi target nol emisi pada 2050. Selain kenaikan pajak, pemerintah juga akan mulai mengizinkan industri membeli kredit karbon secara internasional untuk mengompensasi emisi kena pajak mereka hingga 5% pada 2024.

"Ini akan membantu menciptakan permintaan lokal untuk kredit karbon berkualitas tinggi dan mengatalisasi pengembangan pasar karbon dengan baik," katanya, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Wong mengatakan kredit karbon merupakan instrumen bersertifikat yang mewakili pengurangan emisi pada proyek aksi iklim dan dapat diperdagangkan untuk mengimbangi emisi pada perusahaan lain. Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperkenalkan skema penetapan harga karbon dan menerapkan pajak karbon pada 2019.

Pajak karbon berlaku untuk semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca setiap tahun, yang mencakup kilang minyak dan pembangkit listrik.

Setelah 2024, Singapura juga akan terus menaikkan pajak karbon secara bertahap. Pajak karbon bakal naik menjadi S$45 pada 2026 dan 2027, serta S$50 hingga S$80 pada 2030.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Juru bicara ExxonMobil menilai kenaikan pajak karbon akan mendorong investasi yang lebih besar dalam pengurangan gas rumah kaca. Namun, mereka juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan langkah penurunan emisi sambil menjaga daya saing industri.

"Pajak karbon dan kebijakan pemerintah yang mendukung dapat membantu mendorong lebih banyak industri dan sektor untuk berinvestasi dalam penelitian atau teknologi untuk mengurangi emisi," katanya.

Sementara itu, seorang juru bicara dari Shell menyebut carbon pricing harus berlaku untuk sebanyak mungkin sektor ekonomi. Perusahaan juga telah bersiap jika harga karbon akan meningkat seiring dengan berjalannya transisi energi.

"Ini sangat penting karena dampak daya saing jangka pendek adalah nyata," ujarnya dilansir financialpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja