SINGAPURA

Wow! Pajak Karbon Singapura Naik 5 Kali Lipat Mulai 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:00 WIB
Wow! Pajak Karbon Singapura Naik 5 Kali Lipat Mulai 2024

Pengunjung menyaksikan Boeing 777-9 dalam tampilan udara selama Singapore Airshow di Singapura, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Caroline Chia/WSJ/sad.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura akan meningkatkan tarif pajak karbon hingga 5 kali lipat menjadi S$25 atau Rp266.700 per ton pada tahun 2024.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif pajak karbon tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi target nol emisi pada 2050. Selain kenaikan pajak, pemerintah juga akan mulai mengizinkan industri membeli kredit karbon secara internasional untuk mengompensasi emisi kena pajak mereka hingga 5% pada 2024.

"Ini akan membantu menciptakan permintaan lokal untuk kredit karbon berkualitas tinggi dan mengatalisasi pengembangan pasar karbon dengan baik," katanya, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Wong mengatakan kredit karbon merupakan instrumen bersertifikat yang mewakili pengurangan emisi pada proyek aksi iklim dan dapat diperdagangkan untuk mengimbangi emisi pada perusahaan lain. Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperkenalkan skema penetapan harga karbon dan menerapkan pajak karbon pada 2019.

Pajak karbon berlaku untuk semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca setiap tahun, yang mencakup kilang minyak dan pembangkit listrik.

Setelah 2024, Singapura juga akan terus menaikkan pajak karbon secara bertahap. Pajak karbon bakal naik menjadi S$45 pada 2026 dan 2027, serta S$50 hingga S$80 pada 2030.

Baca Juga:
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Juru bicara ExxonMobil menilai kenaikan pajak karbon akan mendorong investasi yang lebih besar dalam pengurangan gas rumah kaca. Namun, mereka juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan langkah penurunan emisi sambil menjaga daya saing industri.

"Pajak karbon dan kebijakan pemerintah yang mendukung dapat membantu mendorong lebih banyak industri dan sektor untuk berinvestasi dalam penelitian atau teknologi untuk mengurangi emisi," katanya.

Sementara itu, seorang juru bicara dari Shell menyebut carbon pricing harus berlaku untuk sebanyak mungkin sektor ekonomi. Perusahaan juga telah bersiap jika harga karbon akan meningkat seiring dengan berjalannya transisi energi.

"Ini sangat penting karena dampak daya saing jangka pendek adalah nyata," ujarnya dilansir financialpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP