KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wow, DJBC Sebut Pembayaran Cukai Rokok yang Ditunda Capai Rp18 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 13:23 WIB
Wow, DJBC Sebut Pembayaran Cukai Rokok yang Ditunda Capai Rp18 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai rokok sebesar Rp18,1 triliun sampai dengan pekan pertama Juni 2020 ini.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi tersebut diberikan kepada 82 produsen rokok dari semua golongan, baik golongan I, golongan II, maupun golongan III.

"Sudah ada 88 pabrik yang mendapat manfaat fasilitas penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari. Tapi hanya enam pabrik yang belum mengajukan dokumen CK-1," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dari 82 pabrik tersebut, 8 produsen rokok berasal dari golongan I. Kemudian, 67 pabrik dari golongan II, dan 7 pabrik dari golongan III. Adapun dokumen pemesanan pita cukai tembakau (CK-1) yang diterima DJBC sudah mencapai 1.545 aplikasi.

Jika dilihat berdasarkan nilai pesanan pita cukai yang mendapat relaksasi, produsen rokok golongan I menjadi penyumbanag terbesar, yaitu Rp14,7 triliun. Sementara itu, golongan II Rp3,3 triliun dan golongan III hanya Rp19 miliar.

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2020 | 13:52 WIB

Selanjutnya adalah untuk memastikan realisasi penerimaannya sesuai dengan nilai yang tertunda tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?