BERITA PAJAK HARI INI

Wow.. Buruh Pabrik Industri Ini Dapat Diskon PPh 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 09:07 WIB
Wow.. Buruh Pabrik Industri Ini Dapat Diskon PPh 50%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (21/3) kabar gembira bagi industri alas kaki dan tekstil. Pasalnya, pemerintah akhirnya memberikan insentif berupa diskon 50% pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi buruh pabrik industri yang bergerak diproduksi alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT).

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2017 dan ditandatangani pada 10 Maret 2017 lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 terkait Perlakuan Pajak PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.

Dalam beleid tersebut menegaskan besaran diskon PPh Pasal 21 sebesar 50% bagi pegawai perusahaan alas kaki dan TPT selama penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta setahun.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang siap untuk mengumumkan nama-nama wajib pajak besar yang tidak juga mengikuti program amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Syarat Industri Alas Kaki dan TPT Untuk Mendapat Fasilitas Diskon

Sesuai dengan yang telah diatur dalam PMK Nomor 40/2017, syarat perusahaan di bidang industri alas kaki, tekstil, dan produk tekstil (TPT) untuk mendapatkan fasilitas keringanan PPh 21 meliputi: memperkerjakan minimal 2.000 pegawai, menanggung PPh 21 pegawai, melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, memiliki perjanjian kerja bersama, mengikutsertakan pegawai dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sedang menikmati fasilitas keringanan pajak lainnya.

  • Ditjen Pajak Siap Umumkan WP Tidak Ikut Amnesti

Setelah berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka nama-nama wajib pajak (WP) besar yang belum mengikuti program tersebut. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Ditjen Pajak telah mengantongi data WP Besar (prominent) yang masih memiliki masalah pajak dan belum ikut amnesti pajak. Tidak hanya itu, Ken meyakini masih banyak dana yang bisa dikumpulkan oleh Ditjen Pajak lantaran masih banyak dana repatriasi yang hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD
  • Ditjen Pajak Tagih Pajak Google

Selain menagih pembayaran pajak Google tahun 2015, Ditjen Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd untuk menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus memaparkan langkah tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan penyelesaian perkara pajak yang tengah ditangani saat ini.

  • Berantas Pencucian Uang, Indonesia Minta Dukungan G20

Indonesia meminta dukungan negara-negara anggota G20 terkait dengan keinginan Tanah Air untuk menjadi anggota Financial Action Task Forse (FATF), sehingga bisa membantu memberantas praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Permintaan dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G20. Indonesia pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) FATF sejak Februari 2012, namun Indonesia telah keluar seacara permanen dari blacklst/greylist area FATF pada Juni 2015.

  • Polemik Pembobolan Bank

Regulasi perbankan terbilang ketat. Namun, masih ada celah tindak kejahatan pembobolan dana nasabah bank yang melibatkan orang dalam, termasuk yang menimpa nasabah Bank Tabungan Negara (BTN). Deputi Bidang Usaha dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo meminta agar BTN meningkatkan kontrol internalnya. Dalam kasus pembobolan bank tersebut, total dana nasabah BTN yang raib berjumlah Rp258 miliar.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Kementerian Desa Gandeng Bank BUMN

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggandeng empat bank BUMN untuk memperluas pembentukan holding badan usaha milik desa atau BUMDes. Menteri Desa PDT Eko Sandjojo mengatakan pembentukan BUMDes hingga saat ini memang belum merata di seluruh Indonesia karena tidak semua desa mempunyai sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes.

  • Investment Grade, Tidak Ada Lagi Alasan untuk S&P

Pemerintah dan ekonom menilai tidak ada lagi alasan bagi Standard & Poor’s (S&P) untuk tidak menetapkan peringkat investment grade bagi Indonesia. Pasalnya, tinggal selangkah lagi Indonesia bakal mendapatkan rating tersebut meski S&P masih memantau perkembangan proyek infrastruktur. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Lolo Srinaita Ginting mengatakan S&P kali ini masih menunggu perkembangan dari pelaksanaan pembangunan beberapa proyek infrastruktur yang diluncurkan pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi