KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Minta RI Turunkan Treshold PKP, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 08:30 WIB
World Bank Minta RI Turunkan Treshold PKP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dalam rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sedang dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan threshold PKP dan hal lainnya seperti perubahan mengenai barang dan jasa yang dikenai PPN sedang dikaji oleh pemerintah untuk menciptakan basis pajak yang lebih adil.

"Itu merupakan bagian dari pembahasan dan kajian dalam rangka keinginan besar pemerintah untuk membangun basis pajak yang lebih adil untuk mendukung APBN yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Suryo, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Seperti diketahui, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar selalu menjadi sorotan berbagai lembaga internasional. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juni 2021 yang dirilis World Bank, organisasi tersebut lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP.

Merujuk pada IEP edisi sebelumnya, yakni edisi Juli 2020, World Bank secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Threshold senilai Rp4,8 miliar ini dinilai mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold PKP yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Tidak hanya mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP, World Bank juga meminta Indonesia meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan PPN.

Penurunan threshold PKP dan peningkatkan kepatuhan diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak.

Sebagai catatan, Indonesia sesungguhnya pernah menerapkan threshold PKP sebesar Rp600 juta. Hal ini tertuang dalam PMK 68/2010. Namun, sejak 2014 threshold PKP resmi ditingkatkan menjadi Rp4,8 miliar melalui PMK 197/2013. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?