KEBIJAKAN FISKAL

World Bank Kembali Sarankan 3 Kebijakan Perpajakan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 13:20 WIB
World Bank Kembali Sarankan 3 Kebijakan Perpajakan, Apa Saja?

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank kembali mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan untuk menyokong belanja penanganan krisis dan menjaga ruang fiskal dalam jangka menengah.

World Bank merekomendasikan peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berpenghasilan tinggi, peningkatan tarif cukai dan penambahan barang kena cukai (BKC), serta penghapusan skema-skema perpajakan khusus seperti PPh final pada sektor properti.

“Kebijakan perpajakan yang responsif sangat diperlukan untuk mendanai program penanganan krisis dan pemulihan, menjaga posisi utang pemerintah, dan memperluas ruang fiskal," tulis World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember yang dirilis hari ini, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Pada Juli 2020, World Bank melalui laporan Indonesia Economic Prospects edisi sebelumnya sudah pernah mengusulkan agar tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi, sebesar 30%, dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah.

Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Batasan penghasilan Rp500 juta perlu diturunkan agar makin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

World Bank juga meminta Indonesia untuk menaikkan tarif cukai atas produk-produk yang berdampak buruk terhadap kesehatan seperti rokok serta mulai mengenakan cukai atas beberapa barang seperti minuman berpemanis, bahan bakar fosil, dan plastik sekali pakai.

Menurut World Bank, dana yang terkumpul dari cukai dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program kesehatan, pembangunan infrastruktur, sektor perikanan, dan sektor pariwisata.

Selanjutnya, dengan turunnya tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada tahun ini dan 2021 serta menjadi 20% pada 2022, Indonesia perlu menghapuskan skema PPh final yang berlaku pada sektor properti.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

World Bank mengungkapkan tingkat kepatuhan sektor properti masih rendah. Hal ini tidak terlepas dari skema PPh final yang berlaku pada sektor tersebut. Selain revisi kebijakan, World Bank juga mendorong Indonesia untuk mulai meningkatkan kepatuhan pajak.

"Kebijakan-kebijakan reformasi pajak perlu didukung dengan reformasi administrasi untuk menindaklanjuti kepatuhan pajak yang rendah," tulis World Bank.

Dari sisi administrasi, World Bank meminta Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas dan efisiensi administrasi pajak. Upaya ini bisa dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan kualitas SDM serta simplifikasi proses bisnis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 18:12 WIB

ketiga saran kebijakan pajak ini sebenarnya masih sangat mungkin dilakukan di Indonesia karena masih tinggi potensi-potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali dengan benchmark ke negara lain yang kemudian dilakukan penyesuaian

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai