UTANG

World Bank Beri Utang Indonesia Sekitar Rp5,6 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:40 WIB
World Bank Beri Utang Indonesia Sekitar Rp5,6 Triliun

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Direktur Eksekutif World Bank menyetujui pinjaman sebesar US$400 juta atau Rp5,6 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi di sektor keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan utang tersebut akan digunakan untuk mengatasi kerentanan sektor keuangan yang meningkat akibat pandemi Covid-19. Beberapa hal yang dilakukan misalnya meningkatkan kedalaman, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat ketahanan sektor keuangan.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat sektor keuangan mengingat perannya yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan Indonesia dan dalam mengurangi kemiskinan, terutama selama fase pemulihan Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 membuat reformasi struktural untuk mengatasi kerentanan sektor keuangan makin mendesak. Pandemi tersebut telah menyebabkan resesi yang juga berimplikasi pada kondisi finansial, fiskal, dan sosial masyarakat.

Sistem perbankan dinilai memiliki permodalan yang baik dan profitabilitas yang tinggi. Namun, kurangnya kedalaman di pasar keuangan Indonesia akan meningkatkan kerentanan negara terhadap guncangan eksternal.

Sri Mulyani menjelaskan utang dari World Bank akan digunakan untuk mendukung reformasi sektor keuangan Indonesia melalui 3 pendekatan utama. Pertama, meningkatkan kedalaman sektor keuangan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Upaya pendalaman sektor keuangan dilakukan dengan memperluas akses ke layanan keuangan (termasuk pada kelompok muda dan perempuan), memperluas jangkauan produk keuangan, serta mendorong tabungan jangka panjang sehingga kerentanan Indonesia terhadap arus keluar portofolio asing berkurang.

Kedua, meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya sektor keuangan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerangka insolvensi dan hak kreditur, melindungi konsumen dan data pribadi, serta membuat sistem pembayaran lebih efisien dan lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi digital.

Pasalnya, dengan sistem pembayaran yang efisien, penyaluran bantuan sosial skala besar kepada masyarakat rentan selama krisis akan lebih cepat.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Ketiga, meningkatkan kapasitas sektor keuangan untuk menahan guncangan. Upaya yang dilakukan adalah memperkuat kerangka resolusi sehingga risiko kegagalan bank dapat dihindari, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan, serta menerapkan praktik keuangan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan pemberian dukungan terhadap reformasi sektor keuangan di Indonesia menjadi komponen penting dari Kerangka Kerja Kemitraan Negara Kelompok World Bank untuk Indonesia.

Menurutnya, World Bank akan terus mendukung penguatan ketahanan dan daya saing ekonomi Indonesia, peningkatan efisiensi, dan penguatan ketahanan sektor keuangan.

Baca Juga:
Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

"Pembiayaan ini melengkapi upaya pemerintah untuk melindungi sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan dari dampak krisis Covid-19," ujarnya.

Kahkonen menambahkan layanan keuangan yang lebih transparan, andal, dan berorientasi teknologi akan membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi di masa depan, sekaligus melindungi diri mereka dari guncangan yang tidak terduga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak