PMK 7/2024

WNA Bisa Manfaatkan PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Asal Penuhi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Februari 2024 | 15:30 WIB
WNA Bisa Manfaatkan PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Asal Penuhi Ini

Warga melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews – Tak cuma warga negara Indonesia, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah juga diberikan kepada warga negara asing (WNA).

WNA yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah WNA yang memiliki NPWP. Selain memiliki NPWP, WNA bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rusun bagi WNA.

“WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.” demikian bunyi Pasal 6 huruf b PMK 7/2024, sebagaimana dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ketentuan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak dan rusun bagi WNA di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021. Beleid tersebut mengatur tentang tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, termasuk bagi WNA.

Berdasarkan PP 18/2021, WNA dapat memiliki rumah tapak atau rusun sepanjang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, kepemilikan rumah bagi WNA diberikan batasan-batasan tertentu.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PP 18/2021, WNA dapat memiliki rumah tapak di atas tanah dengan hak pakai. Sementara itu, WNA dapat memiliki satuan rusun dengan hak pakai atau hak guna bagunan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun rusun yang dimaksud merupakan satuan rusun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Selain ada batasan jenis hak, pemberian kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA juga dibatasi dengan ketentuan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit rusun, dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Adapun batasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 188 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN 18/2021. Berdasarkan beleid tersebut, kepemilikan rumah tapak bagi WNA dibatasi oleh 3 hal.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pertama, rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, satu bidang tanah per orang/keluarga. Ketiga, tanahnya paling luas 2.000 m2.

Sementara itu, rusun yang dapat dimiliki WNA adalah rusun dengan kategori rusun komersial. Namun, pembatasan kepemilikan rumah bagi WNA ini dikecualikan bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Selanjutnya, pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan keputusan menteri. Keputusan menteri yang dimaksud saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Keputusan tersebut di antaranya telah menetapkan batasan harga minimal rumah tinggal bagi WNA. Misal, rumah tapak di Jakarta ditetapkan minimal senilai Rp5 miliar, sementara rusun ditetapkan senilai Rp3 miliar.

Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra