KOTA BANDUNG

Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:30 WIB
Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Warga berolahraga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
 

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung meyakini setoran pajak hotel dan pajak restoran akan mengalami pemulihan pada tahun ini.

Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung Lindu Prarespati mengatakan realisasi pajak hotel dan pajak restoran bisa membaik seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.

"Sekarang sudah mulai ada peningkatan-peningkatan dari tingkat kunjungan wisatawan, walau memang kebanyakan wisatawan nusantara," ujar Lindu, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tahun lalu ketika tingkat okupansi hotel masih rendah dan setoran pajak restoran juga masih belum tumbuh tinggi.

Pada tahun ini, realisasi pajak hotel tercatat sudah mencapai Rp113,7 miliar, sedangkan realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp128,5 miliar.

"Kalau realisasi pendapatan khususnya untuk hotel kita targetkan di atas Rp225 miliar tahun ini, kemudian restoran di angka Rp275 miliar," ujar Lindu seperti dilansir jabarekspres.com.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dengan demikian, realisasi pajak hotel dan pajak restoran sudah mencapai kurang lebih 50% dari target yang telah ditetapkan.

Untuk menjaga tren positif penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, Lindu mengatakan Bapenda Kota Bandung akan terus memantau kepatuhan para wajib pajak.

Bila pemulihan ekonomi dan kepatuhan wajib pajak terjaga, penerimaan pajak diharapkan setidaknya bisa setara dengan capaian pada situasi normal sebelum pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha