KOTA BANDUNG

Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:30 WIB
Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Warga berolahraga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
 

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung meyakini setoran pajak hotel dan pajak restoran akan mengalami pemulihan pada tahun ini.

Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung Lindu Prarespati mengatakan realisasi pajak hotel dan pajak restoran bisa membaik seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.

"Sekarang sudah mulai ada peningkatan-peningkatan dari tingkat kunjungan wisatawan, walau memang kebanyakan wisatawan nusantara," ujar Lindu, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tahun lalu ketika tingkat okupansi hotel masih rendah dan setoran pajak restoran juga masih belum tumbuh tinggi.

Pada tahun ini, realisasi pajak hotel tercatat sudah mencapai Rp113,7 miliar, sedangkan realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp128,5 miliar.

"Kalau realisasi pendapatan khususnya untuk hotel kita targetkan di atas Rp225 miliar tahun ini, kemudian restoran di angka Rp275 miliar," ujar Lindu seperti dilansir jabarekspres.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan demikian, realisasi pajak hotel dan pajak restoran sudah mencapai kurang lebih 50% dari target yang telah ditetapkan.

Untuk menjaga tren positif penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, Lindu mengatakan Bapenda Kota Bandung akan terus memantau kepatuhan para wajib pajak.

Bila pemulihan ekonomi dan kepatuhan wajib pajak terjaga, penerimaan pajak diharapkan setidaknya bisa setara dengan capaian pada situasi normal sebelum pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja