KOTA BANDUNG

Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:30 WIB
Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Warga berolahraga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
 

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung meyakini setoran pajak hotel dan pajak restoran akan mengalami pemulihan pada tahun ini.

Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung Lindu Prarespati mengatakan realisasi pajak hotel dan pajak restoran bisa membaik seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.

"Sekarang sudah mulai ada peningkatan-peningkatan dari tingkat kunjungan wisatawan, walau memang kebanyakan wisatawan nusantara," ujar Lindu, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tahun lalu ketika tingkat okupansi hotel masih rendah dan setoran pajak restoran juga masih belum tumbuh tinggi.

Pada tahun ini, realisasi pajak hotel tercatat sudah mencapai Rp113,7 miliar, sedangkan realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp128,5 miliar.

"Kalau realisasi pendapatan khususnya untuk hotel kita targetkan di atas Rp225 miliar tahun ini, kemudian restoran di angka Rp275 miliar," ujar Lindu seperti dilansir jabarekspres.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan demikian, realisasi pajak hotel dan pajak restoran sudah mencapai kurang lebih 50% dari target yang telah ditetapkan.

Untuk menjaga tren positif penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, Lindu mengatakan Bapenda Kota Bandung akan terus memantau kepatuhan para wajib pajak.

Bila pemulihan ekonomi dan kepatuhan wajib pajak terjaga, penerimaan pajak diharapkan setidaknya bisa setara dengan capaian pada situasi normal sebelum pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak