BANTUAN SOSIAL

Wih, UMKM Usia 1 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Wih, UMKM Usia 1 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki. (Foto: Tangkapan youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki menyebut semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang mendapat mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif, termasuk yang baru terbentuk saat pandemi virus Corona.

Teten mengatakan pemerintah tidak menentukan usia minimum UMKM yang berhak memperoleh bansos produktif Rp2,4 juta. Oleh karena itu, dia menyarankan UMKM baru itu segera mendaftar ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing agar terdata sebagai calon penerima bansos produktif.

"Menyangkut apakah orang yang baru mulai usaha, kurang dari 1 bulan misalnya yang baru terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dan lain-lain, tidak tertutup kemungkinan [mendapat bansos produktif]," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif, sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Presiden hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan merata ke berbagai wilayah dan tidak hanya menumpuk di kota besar.

"Benar-benar ini untuk membantu modal kerja, semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," ujarnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Menurut Teten, hingga saat ini kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data itu harus melewati verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Saat ini, data yang lolos verifikasi baru 9,1 juta UMKM, yang akan menerima bansos produktif tahap pertama. Pencairan bansos produktif itu dimulai pada 17 Agustus 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2020 | 13:29 WIB

cara daftarnya gimana....

28 Agustus 2020 | 13:41 WIB

Cara daftar nya gmnh

16 Agustus 2020 | 15:15 WIB

smga tdk salah sasaran yg menerima bantuan ini ,

16 Agustus 2020 | 14:11 WIB

sektor budidaya ternak termasuk umkm dan bagaimana cara daftar nya apa saja syaratnya

16 Agustus 2020 | 11:52 WIB

ktp saya alamatnya sukajadi,,sementara usaha saya berada di kampar,,gmn cara pendaftaran umkm nya..dan syaratnya apa..terimakasih

16 Agustus 2020 | 11:51 WIB

ktp saya alamatnya sukajadi,,sementara usaha saya berada di kampar,,gmn cara pendaftaran umkm nya..dan syaratnya apa..terimakasih

16 Agustus 2020 | 08:14 WIB

#mari bicara terima kasih dengan adanya bantuan untuk umkm ini bisa bermanfaat untuk semua masyarakat yang terdapak covid19 ini amin

15 Agustus 2020 | 20:43 WIB

#semoga#yang#menerima#uang#umkm#dari#pemerintah#bisa#mengembangkan#bisnis#yang#sudah#dijalani#dan#bisa#memperbaiki#ekonmi#keluarga#

15 Agustus 2020 | 12:59 WIB

cara daftarnya.atau link onlinenya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko