BANTUAN SOSIAL

Wih, UMKM Usia 1 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Wih, UMKM Usia 1 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki. (Foto: Tangkapan youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki menyebut semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang mendapat mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif, termasuk yang baru terbentuk saat pandemi virus Corona.

Teten mengatakan pemerintah tidak menentukan usia minimum UMKM yang berhak memperoleh bansos produktif Rp2,4 juta. Oleh karena itu, dia menyarankan UMKM baru itu segera mendaftar ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing agar terdata sebagai calon penerima bansos produktif.

"Menyangkut apakah orang yang baru mulai usaha, kurang dari 1 bulan misalnya yang baru terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dan lain-lain, tidak tertutup kemungkinan [mendapat bansos produktif]," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif, sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Presiden hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan merata ke berbagai wilayah dan tidak hanya menumpuk di kota besar.

"Benar-benar ini untuk membantu modal kerja, semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Menurut Teten, hingga saat ini kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data itu harus melewati verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Saat ini, data yang lolos verifikasi baru 9,1 juta UMKM, yang akan menerima bansos produktif tahap pertama. Pencairan bansos produktif itu dimulai pada 17 Agustus 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2020 | 13:29 WIB

cara daftarnya gimana....

28 Agustus 2020 | 13:41 WIB

Cara daftar nya gmnh

16 Agustus 2020 | 15:15 WIB

smga tdk salah sasaran yg menerima bantuan ini ,

16 Agustus 2020 | 14:11 WIB

sektor budidaya ternak termasuk umkm dan bagaimana cara daftar nya apa saja syaratnya

16 Agustus 2020 | 11:52 WIB

ktp saya alamatnya sukajadi,,sementara usaha saya berada di kampar,,gmn cara pendaftaran umkm nya..dan syaratnya apa..terimakasih

16 Agustus 2020 | 11:51 WIB

ktp saya alamatnya sukajadi,,sementara usaha saya berada di kampar,,gmn cara pendaftaran umkm nya..dan syaratnya apa..terimakasih

16 Agustus 2020 | 08:14 WIB

#mari bicara terima kasih dengan adanya bantuan untuk umkm ini bisa bermanfaat untuk semua masyarakat yang terdapak covid19 ini amin

15 Agustus 2020 | 20:43 WIB

#semoga#yang#menerima#uang#umkm#dari#pemerintah#bisa#mengembangkan#bisnis#yang#sudah#dijalani#dan#bisa#memperbaiki#ekonmi#keluarga#

15 Agustus 2020 | 12:59 WIB

cara daftarnya.atau link onlinenya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa