KEBIJAKAN CUKAI

WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:30 WIB
WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - World Health Organization (WHO) mendesak negara-negara di dunia lebih serius mengendalikan konsumsi rokok elektrik.

Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan rokok elektrik memiliki kandungan nikotin berbahaya untuk tubuh, terutama anak-anak. Menurutnya, berbagai langkah dapat ditempuh untuk menekan konsumsi rokok elektrik termasuk melalui instrumen cukai.

"Saya mendesak negara-negara menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja," katanya, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ghebreyesus mengatakan negara perlu melakukan langkah yang mendesak untuk mencegah penggunaan rokok elektrik dan melawan kecanduan nikotin. Menurutnya, negara dapat melarang penjualan rokok elektrik yang diikuti dengan upaya pengawasan dan penguatan penegakan hukum.

Sementara apabila suatu negara mengizinkan komersialisasi melalui produksi, impor, dan distribusi rokok elektrik, harus diatur agar produk tersebut tidak menarik dan tidak terjangkau bagi anak-anak. Salah satu caranya, dengan mengenakan cukai.

Dia menjelaskan rokok elektrik bukan solusi mengurangi rokok konvensional. Alasannya, rokok elektrik juga mengandung nikotin sehingga sama-sama berbahaya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

WHO mencatat 34 negara telah melarang penjualan rokok elektrik, sedangkan 88 negara tidak memiliki ketentuan usia minimum untuk membeli rokok elektrik dan 74 negara tidak memiliki peraturan untuk produk tersebut.

Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan WHO Ruediger Krech menyebut kandungan nikotin pada rokok elektrik dapat menyebabkan adiksi dan berbahaya bagi kesehatan. Meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum diketahui, zat nikotin disebut dapat menyebabkan kanker serta meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

Konsumsi rokok elektrik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada remaja.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Terdapat peningkatan penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja yang mengkhawatirkan, dengan tingkat penggunaan yang melebihi orang dewasa di banyak negara," ujarnya.

Di Indonesia, rokok elektrik mulai dikenakan cukai pada 1 Juli 2018. Melalui PMK 193/2021, pemerintah secara khusus mengatur skema tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dari yang semula menjadi bagian dari peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra