KEBIJAKAN CUKAI

WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:30 WIB
WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - World Health Organization (WHO) mendesak negara-negara di dunia lebih serius mengendalikan konsumsi rokok elektrik.

Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan rokok elektrik memiliki kandungan nikotin berbahaya untuk tubuh, terutama anak-anak. Menurutnya, berbagai langkah dapat ditempuh untuk menekan konsumsi rokok elektrik termasuk melalui instrumen cukai.

"Saya mendesak negara-negara menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja," katanya, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ghebreyesus mengatakan negara perlu melakukan langkah yang mendesak untuk mencegah penggunaan rokok elektrik dan melawan kecanduan nikotin. Menurutnya, negara dapat melarang penjualan rokok elektrik yang diikuti dengan upaya pengawasan dan penguatan penegakan hukum.

Sementara apabila suatu negara mengizinkan komersialisasi melalui produksi, impor, dan distribusi rokok elektrik, harus diatur agar produk tersebut tidak menarik dan tidak terjangkau bagi anak-anak. Salah satu caranya, dengan mengenakan cukai.

Dia menjelaskan rokok elektrik bukan solusi mengurangi rokok konvensional. Alasannya, rokok elektrik juga mengandung nikotin sehingga sama-sama berbahaya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

WHO mencatat 34 negara telah melarang penjualan rokok elektrik, sedangkan 88 negara tidak memiliki ketentuan usia minimum untuk membeli rokok elektrik dan 74 negara tidak memiliki peraturan untuk produk tersebut.

Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan WHO Ruediger Krech menyebut kandungan nikotin pada rokok elektrik dapat menyebabkan adiksi dan berbahaya bagi kesehatan. Meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum diketahui, zat nikotin disebut dapat menyebabkan kanker serta meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

Konsumsi rokok elektrik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada remaja.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

"Terdapat peningkatan penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja yang mengkhawatirkan, dengan tingkat penggunaan yang melebihi orang dewasa di banyak negara," ujarnya.

Di Indonesia, rokok elektrik mulai dikenakan cukai pada 1 Juli 2018. Melalui PMK 193/2021, pemerintah secara khusus mengatur skema tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dari yang semula menjadi bagian dari peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN