ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa salah satu update dari e-faktur 4.0 adalah adanya penambahan watermark pada hasil cetakan SPT induk dan lampiran AB. Watermark yang dimaksud bertuliskan 'Preview Efaktur Desktop Bukan Dokumen SPT'.

Jangan khawatir, watermark tersebut diberikan untuk menegaskan bahwa dokumen SPT yang diakui adalah yang dibuat melalui web-efaktur.pajak.go.id.

"Jadi memang [watermark] tidak bisa dihapus," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Perlu dicatat, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mencetak SPT melalui menu 'Cetak SPT' di menu administrasi SPT-Daftar SPT di web based e-faktur.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019, SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Kemudian, penelitian terhadap penandatanganan SPT dilakukan dengan memastikan adanya tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak, atau tanda tangan digital.

Tanda tangan digital yang dimaksud dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan DJP.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Adapun selain penambahan watermark, ada 3 hal baru lainnya yang ada dalam aplikasi e-faktur desktop. Pertama, pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada Dashboard e-faktur dan Profil PKP.

Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra