PROVINSI BANTEN

Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 06:30 WIB
Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Gubernur Banten Wahidin Halim.

CIKOKOL, DDTCNews—Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten, Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Cikokol, Banten atau Samsat Cikokol melakukan deteksi tinggi suhu badan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Kepala UPT Bapenda Cikokol, Banten, Syarifudin mengatakan pengecekan suhu tubuh itu dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran virus corona. Apalagi, di Banten statusnya sudah dinaikan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Mulai hari ini, seluruh masyarakat yang hendak membayar pajak atau wajib pajak akan dicek terlebih dahulu suhu badannya. Jika ada masyarakat atau wajib pajak yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat, maka tidak perkenankan masuk,” ujarnya di Banten, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Syarifuddin menambahkan pihaknya meminta agar wajib pajak tersebut memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat. Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Seperti diketahui, pada Minggu (15/3/2020), empat pemerintah di Provinsi Banten yaitu Provinsi Banten, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Bupati Tangerang.

Ratas yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya ini membahas perihal pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang kini menjadi pandemik, termasuk pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak.

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Gubernur Banten Wahidin Halim memyampaikan rapat itu membahas status KLB di wilayah Banten terkait dengan virus Covid-19. “Kesepakatannya Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, menetapkan status KLB virus Corona,” katanya seperti dilansir palapanews.com.

Ia menambahkan dengan status KLB tersebut, maka pemerintah daerah akan membatasi semua kegiatan yang mengundang orang banyak. Saat ini di Banten terdapat 113 orang dalam pemantauan (ODP) terkena virus Corona, pasien dalam pengawasan 18 orang, dan positif Corona 4 orang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?