PROVINSI BANTEN

Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 06:30 WIB
Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Gubernur Banten Wahidin Halim.

CIKOKOL, DDTCNews—Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten, Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Cikokol, Banten atau Samsat Cikokol melakukan deteksi tinggi suhu badan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Kepala UPT Bapenda Cikokol, Banten, Syarifudin mengatakan pengecekan suhu tubuh itu dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran virus corona. Apalagi, di Banten statusnya sudah dinaikan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Mulai hari ini, seluruh masyarakat yang hendak membayar pajak atau wajib pajak akan dicek terlebih dahulu suhu badannya. Jika ada masyarakat atau wajib pajak yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat, maka tidak perkenankan masuk,” ujarnya di Banten, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Syarifuddin menambahkan pihaknya meminta agar wajib pajak tersebut memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat. Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Seperti diketahui, pada Minggu (15/3/2020), empat pemerintah di Provinsi Banten yaitu Provinsi Banten, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Bupati Tangerang.

Ratas yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya ini membahas perihal pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang kini menjadi pandemik, termasuk pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak.

Baca Juga:
Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Gubernur Banten Wahidin Halim memyampaikan rapat itu membahas status KLB di wilayah Banten terkait dengan virus Covid-19. “Kesepakatannya Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, menetapkan status KLB virus Corona,” katanya seperti dilansir palapanews.com.

Ia menambahkan dengan status KLB tersebut, maka pemerintah daerah akan membatasi semua kegiatan yang mengundang orang banyak. Saat ini di Banten terdapat 113 orang dalam pemantauan (ODP) terkena virus Corona, pasien dalam pengawasan 18 orang, dan positif Corona 4 orang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Minggu, 01 September 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BANTEN

Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN