PROVINSI BANTEN

Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 06:30 WIB
Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Gubernur Banten Wahidin Halim.

CIKOKOL, DDTCNews—Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten, Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Cikokol, Banten atau Samsat Cikokol melakukan deteksi tinggi suhu badan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Kepala UPT Bapenda Cikokol, Banten, Syarifudin mengatakan pengecekan suhu tubuh itu dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran virus corona. Apalagi, di Banten statusnya sudah dinaikan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Mulai hari ini, seluruh masyarakat yang hendak membayar pajak atau wajib pajak akan dicek terlebih dahulu suhu badannya. Jika ada masyarakat atau wajib pajak yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat, maka tidak perkenankan masuk,” ujarnya di Banten, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Syarifuddin menambahkan pihaknya meminta agar wajib pajak tersebut memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat. Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Seperti diketahui, pada Minggu (15/3/2020), empat pemerintah di Provinsi Banten yaitu Provinsi Banten, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Bupati Tangerang.

Ratas yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya ini membahas perihal pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang kini menjadi pandemik, termasuk pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak.

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Gubernur Banten Wahidin Halim memyampaikan rapat itu membahas status KLB di wilayah Banten terkait dengan virus Covid-19. “Kesepakatannya Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, menetapkan status KLB virus Corona,” katanya seperti dilansir palapanews.com.

Ia menambahkan dengan status KLB tersebut, maka pemerintah daerah akan membatasi semua kegiatan yang mengundang orang banyak. Saat ini di Banten terdapat 113 orang dalam pemantauan (ODP) terkena virus Corona, pasien dalam pengawasan 18 orang, dan positif Corona 4 orang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?