PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Waspada! Ada Modus Penipuan Registrasi IMEI Bawa-Bawa DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 14:30 WIB
Waspada! Ada Modus Penipuan Registrasi IMEI Bawa-Bawa DJBC

Akun palsu mengatasnamakan DJBC. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas di media sosial.

DJBC menyatakan telah mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk jasa registrasi International mobile equipment identity (IMEI) pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). DJBC pun menegaskan hanya melayani registrasi IMEI untuk perangkat yang diimpor melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

"Bea Cukai tidak memiliki akun jasa unlock IMEI," bunyi foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC menegaskan bahwa registrasi IMEI atas HKT dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Registrasi IMEI pada ketiga institusi tersebut juga memiliki perbedaan.

Untuk diperhatikan, registrasi IMEI yang dilayani di DJBC hanyalah atas HKT impor melalui barang kiriman atau barang bawaan penumpang dengan ketentuan paling banyak 2 unit.

Pendaftaran IMEI melalui DJBC pun bebas biaya. Namun, penumpang bakal dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui PER-7/BC/2023, pemerintah sebetulnya telah mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI. Dengan ketentuan itu, skema baru berupa pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI telah tersedia sejak 13 Maret 2023.

Kemudahan tersebut akan mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dan antrean HKT yang bernilai di atas US$ 500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500 maka proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Apabila harga HKT di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penelitian lebih lanjut itu dapat diselesaikan di bandara kedatangan. Penumpang juga dapat mengurus di kantor DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggal dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang juga dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

Selain itu, PER 7/BC/2023 mengatur perubahan data IMEI apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra