KOTA BANDUNG

Warung Sate Ini Diduga Manipulasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 10:19 WIB
Warung Sate Ini Diduga Manipulasi Pajak Rahmatullah

BANDUNG, DDTCNews — Puluhan restoran menengah-besar di Kota Bandung, di antaranya satu warung sate di kawasan Simpang Lima yang terkenal laris, yaitu Warung Sate H.M. Harris, diduga melakukan praktik penggelapan pajak yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan dugaan tersebut adalah temuan hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan yang dilakukan aparat pajak daerah Kota Bandung terhadap restoran-restoran menengah-besar yang tersebar di Kota Bandung.

“Pendapatan Warung Sate H. M.Harris misalnya, satu hari Rp20 juta. Itu artinya rata-rata penghasilannya sebulan Rp600 juta. Tetapi pajak restoran yang disetor hanya Rp3,1 juta per bulan, padahal seharusnya Rp60 juta per bulan. Ini kan jadi pertanyaan,” ujarnya, pekan lalu. (15/5).

Baca Juga:
Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Ema menambahkan selain Warung Sate H.M. Harris, restoran skala menengah-besar lain yang diduga melakukan praktik manipulasi pajak itu adalah Warung Ampera, Restoran Laksana dan sejumlah rumah makan Padang skala besar. Hingga kini, belum ada pernyataan dari para pemilik restoran ini.

Menyetor Sedikit

Menurut Ema, jumlah pajak yang dibayar oleh restoran yang laris hanya sedikit. Rata-rata restoran itu tidak menyetorkan pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, dalam harga yang dibayar pembeli, ada pajak restoran 10% yang dititipkan untuk disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:
Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Namun, dia juga mengakui praktik manipulasi dan penggelapan pajak ini dapat saja terjadi karena pengawasan yang kurang optimal. Karena itu, Dinas Pelayanan Pajak akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah restoran menengah-besar yang beroperasi di Kota Bandung.

Selain itu, sambungnya seperti dikutip inilahkoran.com, pihaknya akan menindak tegas pemilik restoran yang masih nekat melakukan praktik manipulasi pajak. “Sanksinya bisa pidana, karena ada penggelapan uang pajak. Kalau aktivitasnya tidak sesuai, kami bisa usulkan izin usahanya dicabut,” tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAJ

Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax