KOTA BANDUNG

Warung Sate Ini Diduga Manipulasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 10:19 WIB
Warung Sate Ini Diduga Manipulasi Pajak Rahmatullah

BANDUNG, DDTCNews — Puluhan restoran menengah-besar di Kota Bandung, di antaranya satu warung sate di kawasan Simpang Lima yang terkenal laris, yaitu Warung Sate H.M. Harris, diduga melakukan praktik penggelapan pajak yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan dugaan tersebut adalah temuan hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan yang dilakukan aparat pajak daerah Kota Bandung terhadap restoran-restoran menengah-besar yang tersebar di Kota Bandung.

“Pendapatan Warung Sate H. M.Harris misalnya, satu hari Rp20 juta. Itu artinya rata-rata penghasilannya sebulan Rp600 juta. Tetapi pajak restoran yang disetor hanya Rp3,1 juta per bulan, padahal seharusnya Rp60 juta per bulan. Ini kan jadi pertanyaan,” ujarnya, pekan lalu. (15/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ema menambahkan selain Warung Sate H.M. Harris, restoran skala menengah-besar lain yang diduga melakukan praktik manipulasi pajak itu adalah Warung Ampera, Restoran Laksana dan sejumlah rumah makan Padang skala besar. Hingga kini, belum ada pernyataan dari para pemilik restoran ini.

Menyetor Sedikit

Menurut Ema, jumlah pajak yang dibayar oleh restoran yang laris hanya sedikit. Rata-rata restoran itu tidak menyetorkan pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, dalam harga yang dibayar pembeli, ada pajak restoran 10% yang dititipkan untuk disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, dia juga mengakui praktik manipulasi dan penggelapan pajak ini dapat saja terjadi karena pengawasan yang kurang optimal. Karena itu, Dinas Pelayanan Pajak akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah restoran menengah-besar yang beroperasi di Kota Bandung.

Selain itu, sambungnya seperti dikutip inilahkoran.com, pihaknya akan menindak tegas pemilik restoran yang masih nekat melakukan praktik manipulasi pajak. “Sanksinya bisa pidana, karena ada penggelapan uang pajak. Kalau aktivitasnya tidak sesuai, kami bisa usulkan izin usahanya dicabut,” tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari