KPP PRATAMA BULUKUMBA

Warung Makan Ini Didatangi AR Pajak, Ternyata Belum Lapor SPT 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 13:30 WIB
Warung Makan Ini Didatangi AR Pajak, Ternyata Belum Lapor SPT 2 Tahun

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Sebuah warung makan di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan didatangi petugas pajak pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik warung makan tercatat belum menjalankan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun terakhir. Tak cuma itu, wajib pajak juga diketahui belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum tahun pajak 2022.

"Maksud kedatangan kami adalah untuk menyampaikan ada sanksi administrasi berupa denda dikarenakan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir dan belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum 2022," kata account representative (AR) KPP Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar dilansir pajak.go.id, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Andi menyebutkan, kunjungan lapangan ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa wajib pajak UMKM tetap memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.

Per tahun pajak 2022 ini, Andi melanjutkan, UU 7/2021 tentang HPP memang memuat aturan baru tentang omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Maksudnya, omzet UMKM yang belum menyentuh Rp500 juta tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan itu baru berlaku mulai tahun pajak 2022. Artinya, atas tahun pajak sebelum 2022, wajib pajak tetap perlu menyetorkan PPh final UMKM sesuai PP 23/2018 tanpa ada batasan omzet.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kemudian, wajib pajak UMKM juga harus melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id ataupun datang langsung ke kantor pajak. Petugas pajak, ujar Andi, siap memberikan asistensi bagi wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Kami harap setelah kunjungan lapangan ini wajib pajak bisa mengerti kewajibannya dan kepatuhan pajak bisa meningkat," kata Andi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra