KPP PRATAMA BULUKUMBA

Warung Makan Ini Didatangi AR Pajak, Ternyata Belum Lapor SPT 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 13:30 WIB
Warung Makan Ini Didatangi AR Pajak, Ternyata Belum Lapor SPT 2 Tahun

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Sebuah warung makan di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan didatangi petugas pajak pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik warung makan tercatat belum menjalankan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun terakhir. Tak cuma itu, wajib pajak juga diketahui belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum tahun pajak 2022.

"Maksud kedatangan kami adalah untuk menyampaikan ada sanksi administrasi berupa denda dikarenakan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir dan belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum 2022," kata account representative (AR) KPP Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar dilansir pajak.go.id, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Andi menyebutkan, kunjungan lapangan ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa wajib pajak UMKM tetap memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.

Per tahun pajak 2022 ini, Andi melanjutkan, UU 7/2021 tentang HPP memang memuat aturan baru tentang omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Maksudnya, omzet UMKM yang belum menyentuh Rp500 juta tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan itu baru berlaku mulai tahun pajak 2022. Artinya, atas tahun pajak sebelum 2022, wajib pajak tetap perlu menyetorkan PPh final UMKM sesuai PP 23/2018 tanpa ada batasan omzet.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kemudian, wajib pajak UMKM juga harus melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id ataupun datang langsung ke kantor pajak. Petugas pajak, ujar Andi, siap memberikan asistensi bagi wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Kami harap setelah kunjungan lapangan ini wajib pajak bisa mengerti kewajibannya dan kepatuhan pajak bisa meningkat," kata Andi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata