KP2KP NUNUKAN

Warung Ayam Geprek Didatangi Petugas Pajak, Diedukasi Soal Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 September 2023 | 15:31 WIB
Warung Ayam Geprek Didatangi Petugas Pajak, Diedukasi Soal Kepatuhan

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Sebuah warung ayam geprek di Nunukan, Kalimantan Utara didatangi oleh petugas pajak. Tak cuma satu warung saja, petugas juga menyasar induk usaha waralaba yang dijalankan oleh merek ayam geprek tersebut.

Usut punya usut, petugas pajak dari KP2KP Nunukan memang sedang menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Melalui aktivitas lapangan ini, petugas bisa bertemu langsung dengan wajib pajak dan mengingatkan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.

"Bisnis waralaba ayam geprek makin marak. Karenanya, makin penting pula agar para pengusaha ayam geprek memahami jenis-jenis kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi," ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Ada beberapa isu yang disampaikan oleh petugas kepada pemilik waralaba ayam geprek, di antaranya ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, petugas juga sempat menjelaskan tentang adanya insentif perpajakan berupa tidak dikenakannya PPh kepada orang pribadi UMKM yang beromzet Rp500 juta ke bawah. Kebijakan ini juga populer disebut 'omzet tidak kena pajak UMKM' atau 'penghasilan tidak kena pajak (PTKP) UMKM'. Adanya omzet tidak kena pajak bagi UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan meskipun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal tersebut apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI