Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memasukkan warisan sebagai salah satu bentuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Ketentuan tersebut juga mencakup warisan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan. Namun, wajib pajak perlu memahami bahwa dibebaskannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris dari objek pajak perlu didahului dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
"Pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris menjadi bukan objek PPh dengan penerbitan SKB PPh," jawab contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (25/2/2023).
Peraturan Dirjen Pajak PER-30/2009 menyebutkan pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah/bangunan, diberikan dengan penerbitan SKB PPh.
Jika ingin warisan tanah atau bangunan yang diterima bebas pajak, ahli waris perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB PPh secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau tinggal.
Permohonan SKB PPh perlu disampaikan dengan dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris. Jika sudah, KPP akan memberikan keputusan diterima atau tidak permohonan SKB PPh dalam waktu paling lama 3 hari sejak surat diterima secara lengkap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
Jika dikabulkan, KPP berkewajiban menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu permohonan.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Seorang wajib pajak menanyakan ketentuan perpajakan yang ditanggung seorang ahli waris jika mendapatkan warisan dari orang tuanya.
"Jika diberikan kepada keluarga masih dalam hubungan sedarah dalam satu garis keturunan, warisan tersebut bukan objek pajak atau objek pajak ya?" tanya netizen tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.