KOTA SEMARANG

Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:40 WIB
Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

SEMARANG, DDTCNews – Wali Kota Semarang berencana merevisi kembali penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018. Pasalnya. peningkatan tarif PBB mendapat banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihardi mengatakan besaran lonjakan tarif PBB itu harus segera direvisi atas dasar aspirasi masyarakat.

“Kami menyadari peningkatan tarif PBB membebani masyarakat. Revisi kenaikan ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah membayarkan PBB 2018, saya ingin masyarakat itu kemudian diberikan kompensasi,” ujarnya dalam Rapat Terbatas di Semarang, Senin (26/2).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dia menjabarkan kompensasi itu meliputi akumulasi kelebihan pembayaran PBB tahun 2018 untuk pembayaran PBB tahun berikutnya dan diberi jaminan tidak akan hangus. Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta, dia berkomitmen untuk menggratiskan biaya PBB yang harus dibayarkan.

"NJOP di bawah Rp130 juta yang seharusnya gratis tetapi justru terbayarkan, harus segera dikembalikan melalui anggaran perubahan di 2018 ini," tegasnya seperti dilansir tribunjateng.com.

Dalam proses revisi tersebut, pria yang akrab disapa Hendi itu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk segera melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2018 yang baru, sekaligus memerintahkan petugas Bapenda agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat untuk dihentikan pembagiannya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Upayakan secepat mungkin masyarakat dapat menerima SPPT PBB 2018 yang baru, dengan nominal yang telah kita revisi pada malam ini," tuturnya.

Sayangnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengakui butuh waktu sekitar 2 minggu bagi Bapenda untuk mencetak SPPT PBB 2018 yang telah direvisi tersebut. Tapi, Yudi ingin upaya itu tidak mengganggu pelayanan yang kami berikan.

“Jika ada pembayaran PBB yang mendesak untuk keperluan tertentu, bisa langsung berkomunikasi untuk dibuatkan surat terlebih dahulu," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik