KOTA SEMARANG

Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:40 WIB
Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

SEMARANG, DDTCNews – Wali Kota Semarang berencana merevisi kembali penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018. Pasalnya. peningkatan tarif PBB mendapat banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihardi mengatakan besaran lonjakan tarif PBB itu harus segera direvisi atas dasar aspirasi masyarakat.

“Kami menyadari peningkatan tarif PBB membebani masyarakat. Revisi kenaikan ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah membayarkan PBB 2018, saya ingin masyarakat itu kemudian diberikan kompensasi,” ujarnya dalam Rapat Terbatas di Semarang, Senin (26/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjabarkan kompensasi itu meliputi akumulasi kelebihan pembayaran PBB tahun 2018 untuk pembayaran PBB tahun berikutnya dan diberi jaminan tidak akan hangus. Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta, dia berkomitmen untuk menggratiskan biaya PBB yang harus dibayarkan.

"NJOP di bawah Rp130 juta yang seharusnya gratis tetapi justru terbayarkan, harus segera dikembalikan melalui anggaran perubahan di 2018 ini," tegasnya seperti dilansir tribunjateng.com.

Dalam proses revisi tersebut, pria yang akrab disapa Hendi itu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk segera melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2018 yang baru, sekaligus memerintahkan petugas Bapenda agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat untuk dihentikan pembagiannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Upayakan secepat mungkin masyarakat dapat menerima SPPT PBB 2018 yang baru, dengan nominal yang telah kita revisi pada malam ini," tuturnya.

Sayangnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengakui butuh waktu sekitar 2 minggu bagi Bapenda untuk mencetak SPPT PBB 2018 yang telah direvisi tersebut. Tapi, Yudi ingin upaya itu tidak mengganggu pelayanan yang kami berikan.

“Jika ada pembayaran PBB yang mendesak untuk keperluan tertentu, bisa langsung berkomunikasi untuk dibuatkan surat terlebih dahulu," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?