KOTA SEMARANG

Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:40 WIB
Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

SEMARANG, DDTCNews – Wali Kota Semarang berencana merevisi kembali penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018. Pasalnya. peningkatan tarif PBB mendapat banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihardi mengatakan besaran lonjakan tarif PBB itu harus segera direvisi atas dasar aspirasi masyarakat.

“Kami menyadari peningkatan tarif PBB membebani masyarakat. Revisi kenaikan ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah membayarkan PBB 2018, saya ingin masyarakat itu kemudian diberikan kompensasi,” ujarnya dalam Rapat Terbatas di Semarang, Senin (26/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjabarkan kompensasi itu meliputi akumulasi kelebihan pembayaran PBB tahun 2018 untuk pembayaran PBB tahun berikutnya dan diberi jaminan tidak akan hangus. Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta, dia berkomitmen untuk menggratiskan biaya PBB yang harus dibayarkan.

"NJOP di bawah Rp130 juta yang seharusnya gratis tetapi justru terbayarkan, harus segera dikembalikan melalui anggaran perubahan di 2018 ini," tegasnya seperti dilansir tribunjateng.com.

Dalam proses revisi tersebut, pria yang akrab disapa Hendi itu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk segera melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2018 yang baru, sekaligus memerintahkan petugas Bapenda agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat untuk dihentikan pembagiannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Upayakan secepat mungkin masyarakat dapat menerima SPPT PBB 2018 yang baru, dengan nominal yang telah kita revisi pada malam ini," tuturnya.

Sayangnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengakui butuh waktu sekitar 2 minggu bagi Bapenda untuk mencetak SPPT PBB 2018 yang telah direvisi tersebut. Tapi, Yudi ingin upaya itu tidak mengganggu pelayanan yang kami berikan.

“Jika ada pembayaran PBB yang mendesak untuk keperluan tertentu, bisa langsung berkomunikasi untuk dibuatkan surat terlebih dahulu," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN