PERGUB DKI 104/2021

Warga DKI Bisa Cicil Pembayaran Pajak PBB, Ini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 10:30 WIB
Warga DKI Bisa Cicil Pembayaran Pajak PBB, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021 sebagaimana diatur dalam Pergub DKI 104/2021.

Fasilitas tersebut dapat diperoleh oleh wajib pajak setelah mengajukan permohonan pembayaran PBB tahun pajak 2021 secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 20 Desember 2021.

"Permohonan angsuran ... ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keputusan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13A ayat (4) Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Pembayaran PBB secara angsuran hanya diberikan atas objek PBB dengan nilai pokok PBB senilai Rp1 miliar atau lebih. PBB dapat diangsur paling banyak 6 kali angsuran secara berturut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pada keputusan pembayaran angsuran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI akan melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Pemprov kembali mengadakan pemberian keringanan pajak dan penghapusan sanksi PBB. Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 paling lambat pada 31 Desember berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 10%.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Fasilitas ini juga berlaku untuk PBB tahun pajak 2021 yang dibayar paling lambat pada 31 Desember 2021. Diskon 10% atas PBB tahun pajak 2021 diberikan kepada wajib pajak tanpa mempersyaratkan pelunasan tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak dapat membayar dan memperoleh fasilitas atas PBB tahun pajak 2021 tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Adapun ketentuan pemberian diskon pajak tersebut diatur dalam Pergub DKI 104/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi