Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021 sebagaimana diatur dalam Pergub DKI 104/2021.
Fasilitas tersebut dapat diperoleh oleh wajib pajak setelah mengajukan permohonan pembayaran PBB tahun pajak 2021 secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 20 Desember 2021.
"Permohonan angsuran ... ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keputusan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13A ayat (4) Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, Selasa (14/12/2021).
Pembayaran PBB secara angsuran hanya diberikan atas objek PBB dengan nilai pokok PBB senilai Rp1 miliar atau lebih. PBB dapat diangsur paling banyak 6 kali angsuran secara berturut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pada keputusan pembayaran angsuran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI akan melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Pemprov kembali mengadakan pemberian keringanan pajak dan penghapusan sanksi PBB. Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 paling lambat pada 31 Desember berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 10%.
Fasilitas ini juga berlaku untuk PBB tahun pajak 2021 yang dibayar paling lambat pada 31 Desember 2021. Diskon 10% atas PBB tahun pajak 2021 diberikan kepada wajib pajak tanpa mempersyaratkan pelunasan tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak dapat membayar dan memperoleh fasilitas atas PBB tahun pajak 2021 tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Adapun ketentuan pemberian diskon pajak tersebut diatur dalam Pergub DKI 104/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.