PERGUB DKI 104/2021

Warga DKI Bisa Cicil Pembayaran Pajak PBB, Ini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 10:30 WIB
Warga DKI Bisa Cicil Pembayaran Pajak PBB, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021 sebagaimana diatur dalam Pergub DKI 104/2021.

Fasilitas tersebut dapat diperoleh oleh wajib pajak setelah mengajukan permohonan pembayaran PBB tahun pajak 2021 secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 20 Desember 2021.

"Permohonan angsuran ... ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keputusan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13A ayat (4) Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Pembayaran PBB secara angsuran hanya diberikan atas objek PBB dengan nilai pokok PBB senilai Rp1 miliar atau lebih. PBB dapat diangsur paling banyak 6 kali angsuran secara berturut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pada keputusan pembayaran angsuran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI akan melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Pemprov kembali mengadakan pemberian keringanan pajak dan penghapusan sanksi PBB. Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 paling lambat pada 31 Desember berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 10%.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Fasilitas ini juga berlaku untuk PBB tahun pajak 2021 yang dibayar paling lambat pada 31 Desember 2021. Diskon 10% atas PBB tahun pajak 2021 diberikan kepada wajib pajak tanpa mempersyaratkan pelunasan tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak dapat membayar dan memperoleh fasilitas atas PBB tahun pajak 2021 tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Adapun ketentuan pemberian diskon pajak tersebut diatur dalam Pergub DKI 104/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar