PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Warga Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 11:22 WIB
Warga Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. (DJP)

SAMARINDA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Isran mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah, terutama melalui e-filing. Dengan skema pelaporan secara online tersebut, wajib pajak tidak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Saya mengimbau masyarakat Kalimantan Timur untuk segera lapor SPT Tahunan tahun 2020. Lapor pajak hari ini dengan e-filing lebih awal, lebih nyaman," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Isran mengatakan setiap wajib pajak berkewajiban membayar pajak dan melapor SPT setiap tahun. Nantinya, uang pajak tersebut juga akan digunakan untuk membangun negara, termasuk Kalimantan Timur.

Isran juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 secara online. Ketika melaporkan SPT Tahunan, dia didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi.

Hutomo berharap seluruh wajib pajak di Kalimantan Timur segera mengikuti jejak Isran untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id dari mana saja.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

"Jadi tidak harus datang ke kantor, tapi cukup menyampaikan SPT dengan sistem online kita melalui DJP Online," ujarnya.

Wajib pajak memiliki waktu melaporkan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI