KOTA MOJOKERTO

Warga Di Sini Bayar Pajak Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 15:55 WIB
Warga Di Sini Bayar Pajak Pakai Sampah Patung Buddha Tidur di Maha Vihara Mojopahit, Trowulan, Mojokerto.

MOJOKERTO, DDTCNews – Kini warga Mojokerto tak perlu bingung lagi untuk membayar pajak, pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mempunyai terobosan baru dengan menggalakkan program bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan sampah.

Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus mengatakan inovasi ini merupakan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA), serta direktur bank-bank sampah.

Tujuannya untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran membayar pajak dengan sampah dan memberikan satu edukasi terhadap warga agar tidak membuang sampah sembarang

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Nantinya mereka sadar, sampah ada manfaatnya termasuk untuk membayar pajak. Masyarakat bayar pajak tanpa mengeluarkan uang. Jadi, selain meningkatkan kepatuhan PBB, program ini juga untuk mewujudkan kota bersih yang berkelanjutan," ucapnya di acara Gebyar PBB di Sunrice Mall, Mojokerto, Selasa (15/11).

Mas’ud menambahkan pemerintah telah membuka 43 bank sampah di tingkat RT dan RW se-Mojokerto dan akan melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah.

Seperti dilansir dari beritajatim.com, syarat utama untuk ikut program ini warga harus menjadi anggota bank sampah terlebih dahulu. Sampah dihargai seharga Rp 4500 per kg atau lebih, lalu hasilnya dapat digunakan untuk membayar PBB.

Lebih lajut, Kepala DKP Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan sampah yang bisa dijual di bank sampah adalah sampah non organik, seperti plastik dan kertas. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!