KOTA MOJOKERTO

Warga Di Sini Bayar Pajak Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 15:55 WIB
Warga Di Sini Bayar Pajak Pakai Sampah Patung Buddha Tidur di Maha Vihara Mojopahit, Trowulan, Mojokerto.

MOJOKERTO, DDTCNews – Kini warga Mojokerto tak perlu bingung lagi untuk membayar pajak, pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mempunyai terobosan baru dengan menggalakkan program bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan sampah.

Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus mengatakan inovasi ini merupakan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA), serta direktur bank-bank sampah.

Tujuannya untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran membayar pajak dengan sampah dan memberikan satu edukasi terhadap warga agar tidak membuang sampah sembarang

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Nantinya mereka sadar, sampah ada manfaatnya termasuk untuk membayar pajak. Masyarakat bayar pajak tanpa mengeluarkan uang. Jadi, selain meningkatkan kepatuhan PBB, program ini juga untuk mewujudkan kota bersih yang berkelanjutan," ucapnya di acara Gebyar PBB di Sunrice Mall, Mojokerto, Selasa (15/11).

Mas’ud menambahkan pemerintah telah membuka 43 bank sampah di tingkat RT dan RW se-Mojokerto dan akan melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah.

Seperti dilansir dari beritajatim.com, syarat utama untuk ikut program ini warga harus menjadi anggota bank sampah terlebih dahulu. Sampah dihargai seharga Rp 4500 per kg atau lebih, lalu hasilnya dapat digunakan untuk membayar PBB.

Lebih lajut, Kepala DKP Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan sampah yang bisa dijual di bank sampah adalah sampah non organik, seperti plastik dan kertas. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja