KOTA MOJOKERTO

Warga Di Sini Bayar Pajak Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 15:55 WIB
Warga Di Sini Bayar Pajak Pakai Sampah Patung Buddha Tidur di Maha Vihara Mojopahit, Trowulan, Mojokerto.

MOJOKERTO, DDTCNews – Kini warga Mojokerto tak perlu bingung lagi untuk membayar pajak, pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mempunyai terobosan baru dengan menggalakkan program bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan sampah.

Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus mengatakan inovasi ini merupakan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA), serta direktur bank-bank sampah.

Tujuannya untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran membayar pajak dengan sampah dan memberikan satu edukasi terhadap warga agar tidak membuang sampah sembarang

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Nantinya mereka sadar, sampah ada manfaatnya termasuk untuk membayar pajak. Masyarakat bayar pajak tanpa mengeluarkan uang. Jadi, selain meningkatkan kepatuhan PBB, program ini juga untuk mewujudkan kota bersih yang berkelanjutan," ucapnya di acara Gebyar PBB di Sunrice Mall, Mojokerto, Selasa (15/11).

Mas’ud menambahkan pemerintah telah membuka 43 bank sampah di tingkat RT dan RW se-Mojokerto dan akan melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah.

Seperti dilansir dari beritajatim.com, syarat utama untuk ikut program ini warga harus menjadi anggota bank sampah terlebih dahulu. Sampah dihargai seharga Rp 4500 per kg atau lebih, lalu hasilnya dapat digunakan untuk membayar PBB.

Lebih lajut, Kepala DKP Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan sampah yang bisa dijual di bank sampah adalah sampah non organik, seperti plastik dan kertas. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra