KEBIJAKAN PAJAK

Wapres Sebut UU HPP Bukan Semata-mata untuk Mengeruk Pajak Lebih Besar

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 13:00 WIB
Wapres Sebut UU HPP Bukan Semata-mata untuk Mengeruk Pajak Lebih Besar

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak dimaksudkan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar dari masyarakat.

Ma'ruf mengatakan pengesahan UU HPP menjadi upaya pemerintah menciptakan regulasi dan sistem pajak yang memberikan keadilan bagi pelaku usaha. Apalagi, ekonomi digital terus berkembang pesat sehingga memerlukan regulasi baru untuk mengaturnya, termasuk dari sisi pajak.

"Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan memuat ketentuan mengenai pajak digital, bukan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar, melainkan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan industri," katanya, dikutip pada Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Ma'ruf menuturkan kemajuan teknologi digital telah melahirkan berbagai peluang dan tantangan. Disrupsi teknologi tidak hanya mengubah kebiasaan lama di kalangan praktisi dan akademisi, tetapi juga memengaruhi arah kebijakan negara, termasuk di bidang fiskal dan pajak.

Dia juga menilai keberadaan teknologi digital juga menimbulkan risiko seperti capital outflow dan pengabaian kewajiban membayar pajak. Untuk itu, pemerintah ingin mengantisipasi segala persoalan tersebut melalui UU HPP.

Ma'ruf menjelaskan berbagai risiko tersebut perlu diantisipasi dengan baik karena digitalisasi juga menjadi mesin penggerak perekonomian. Ekonomi digital Indonesia diprediksi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dengan nilai mencapai Rp1.700 triliun.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Selama pandemi pada awal 2020 hingga pertengahan 2021, terdapat 21 juta konsumen digital baru. Akumulasi nilai pembelian pengguna internet di Indonesia juga naik 49% dari US$47 miliar menjadi US$70 miliar pada akhir 2021.

Ma'ruf berharap aliran modal global terus masuk sehingga Indonesia dapat menjadi tujuan investasi terpopuler di Asia Tenggara, melampaui Singapura.

"Indonesia mesti memiliki posisi tawar yang kuat dan mampu mengambil manfaat-manfaat alih teknologi dan inovasi. Indonesia harus berdikari secara digital," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya melaksanakan reformasi perpajakan.

Implementasi peraturan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan karena ruang lingkupnya yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan cukai.

UU HPP juga mengatur pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memungut/memotong pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.

Beleid tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap platform penyelenggara sistem elektronik apabila tidak menyelenggarakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah