KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Kepastian PPN 12% akan Dibahas oleh Kabinet Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 25 September 2024 | 17:37 WIB
Wamenkeu Thomas Sebut Kepastian PPN 12% akan Dibahas oleh Kabinet Baru

Wamenkeu Thomas Djiwandono.

ANYER, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan tarif PPN baru akan dipastikan oleh pemerintah setelah kabinet baru pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto dibentuk.

Menurut Thomas, publik perlu memberikan kesempatan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai presiden dan membentuk kabinet lalu menentukan arah kebijakan ke depan.

"Berilah Pak Prabowo [waktu] menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Thomas pun mengatakan Prabowo sudah mengetahui bahwa tarif PPN akan naik pada tahun depan sesuai dengan yang dijadwalkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Yang penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya," ujar Thomas.

Seperti diketahui, salah satu klausul dalam UU HPP adalah kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, terdapat ruang bagi pemerintah untuk menurunkan PPN menjadi maksimal 5%. Tarif dapat diturunkan lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 disepakati dengan asumsi tarif hanya sebesar 11%, bukan 12% sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Penerimaan Rp2.490 triliun di antaranya itu tidak termasuk [kenaikan] PPN dari 11% ke 12%. Kami tidak berkehendak untuk menaikkan itu," kata Said.

Said mengatakan tarif PPN baru akan naik menjadi 12% setelah adanya pembahasan bersama Komisi XI DPR pada kuartal I/2025 atau kuartal II/2025. "Nanti di 2025 pemerintah minta persetujuan dengan Komisi XI DPR," ujar Said. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?