KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Dorong Pengusaha Manfaatkan Restitusi Pajak Dipercepat

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:15 WIB
Wamenkeu Dorong Pengusaha Manfaatkan Restitusi Pajak Dipercepat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021.

Suahasil mengatakan pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak dapat memperoleh restitusi tanpa perlu melewati pemeriksaan terlebih dulu.

"Ini Rp5 miliar per bulan. Jadi Rp60 miliar per tahun. Restitusi enggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," katanya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan pemerintah memberikan restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cashflow sehingga pada akhirnya juga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya ketika memperoleh fasilitas restitusi PPN dipercepat. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut akan mempermudah proses audit ketika Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Syaratnya satu, tolong semua dokumen disimpan yang baik. Kalau nanti dicek, dokumennya ada, aman," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 209/2021 mengatur peningkatan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Merujuk pada PMK 209/2021, kenaikan batas restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas wajib pajak sehingga dapat segera pulih. Namun, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga berpotensi diperiksa oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra