KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Dorong Pengusaha Manfaatkan Restitusi Pajak Dipercepat

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:15 WIB
Wamenkeu Dorong Pengusaha Manfaatkan Restitusi Pajak Dipercepat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021.

Suahasil mengatakan pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak dapat memperoleh restitusi tanpa perlu melewati pemeriksaan terlebih dulu.

"Ini Rp5 miliar per bulan. Jadi Rp60 miliar per tahun. Restitusi enggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," katanya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Suahasil menuturkan pemerintah memberikan restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cashflow sehingga pada akhirnya juga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya ketika memperoleh fasilitas restitusi PPN dipercepat. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut akan mempermudah proses audit ketika Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Syaratnya satu, tolong semua dokumen disimpan yang baik. Kalau nanti dicek, dokumennya ada, aman," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 209/2021 mengatur peningkatan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Merujuk pada PMK 209/2021, kenaikan batas restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas wajib pajak sehingga dapat segera pulih. Namun, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga berpotensi diperiksa oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi