KEBIJAKAN PAJAK

Wamendag Sebut Pengenaan Pajak Jadi Bukti Negara Legitimasi Kripto

Dian Kurniati | Minggu, 13 November 2022 | 06:00 WIB
Wamendag Sebut Pengenaan Pajak Jadi Bukti Negara Legitimasi Kripto

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang transaksi aset kripto akan terus berkembang setiap tahun. Terlebih, aset kripto juga makin diakui karena sudah diatur dalam peraturan perpajakan.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ketentuan aset kripto di Indonesia sudah relatif lengkap. Menurutnya, pengenaan pajak atas kripto justru membuktikan negara memberikan legitimasi terhadap aset tersebut.

"Ini tidak hanya soal pendapatan buat negara, tetapi ada legitimasi di sini, untuk memastikan bahwa yang namanya kripto aset diakui, diberlakukan, dan diperdagangkan," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Jerry menuturkan pemerintah telah memberlakukan PPN dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.

Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%.

Jerry menilai tarif pajak yang dikenakan pemerintah atas perdagangan kripto tergolong kecil. Di Korea Selatan dan India, pemerintah bahkan telah menerapkan pajak atas keuntungan tahunan dari perdagangan kripto masing-masing sebesar 20% dan 30%.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Dia kemudian memaparkan realisasi pajak yang dikumpulkan dari perdagangan aset kripto hingga September 2022 sudah mencapai Rp159,1 miliar.

"Ini bukan angka yang sedikit. Ini angka yang besar. Dengan rate pajak yang sedikit, tetapi kita bisa menyumbang sesuatu yang konkret," ujarnya.

Jerry menambahkan kontribusi kripto terhadap pajak menandakan aset tersebut memberikan dampak positif kepada negara. Pada 2020, angka transaksi kripto tercatat baru Rp64,9 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Angka itu kemudian melonjak hingga Rp859,4 triliun pada 2021. Hingga September 2022, transaksi kripto mengalami perlambatan dengan hanya tercatat senilai Rp266,9 triliun.

Pelanggan terdaftar aset kripto pun hingga September 2022 pun sudah mencapai 16,3 juta. Mayoritas pelanggan terdaftar tersebut adalah generasi muda berusia 17-35 tahun.

"Melihat angka yang sedemikian besar, saya pastikan ke depannya ini akan tidak turun. Apalagi nanti dengan regulasi komprehensif yang akan didesain di RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," ujar Jerry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024