Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengingatkan masyarakat bahwa pengawasan dan pengelolaan transaksi aset kripto segera berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawahOJK. Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun, sejak 2023 ini.
"Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan," kata Jerry dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Dia berharap peralihan pengawasan ini bisa memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, utamanya terkaitd engan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
Dalam waktu yang tidak lama lagi, wamendag menambahkan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut.
"Ke depan, pemerintah akan terus bersinergi dengan seluruh pihak, termasuk dengan pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid," katanya.
Kemendag juga menerbitkan regulasi terkait dengan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan sah, 32 di antaranya merupakan jenis kripto lokal.
Nilai transaksi aset kripto tertinggi tercatat pada 2021 lalu dengan nilai Rp859,4 triliun. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2023, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp66,4 triliun.
Dari sisi pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat ada 17,5 juta pelanggan kripto di Tanah Air, dengan 30 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.