KOTA PADANG

Wali Kota Minta ASN Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Dian Kurniati | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Wali Kota Minta ASN Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar menyarankan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Andree mengatakan setiap ASN wajib harus membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, aplikasi Signal hadir untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

"Kepada camat, langsung dicek apakah sudah di-download aplikasi Signal ini. Yang belum membayar pajak, silakan dibayar pajaknya karena untungnya untuk kita juga," katanya, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Andree mengatakan ASN di Kota Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak. Alasannya, kepatuhan wajib pajak juga bakal menentukan keberhasilan pembangunan daerah.

Dia menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini makin mudah jika dilakukan melalui aplikasi Signal. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya secara online dan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurutnya, para ASN juga perlu turut mempromosikan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal kepada masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon menjelaskan aplikasi Signal merupakan sebuah inovasi aplikasi yang diperkenalkan Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan kemudahan dalam aplikasi Signal, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat.

"Masyarakat dapat mengakses aplikasi Signal dengan mengunduh melalui Google Playstore atau Appstore secara gratis," ujarnya.

Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi ini secara digital akan memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?