KOTA PADANG

Wali Kota Minta ASN Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Dian Kurniati | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Wali Kota Minta ASN Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar menyarankan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Andree mengatakan setiap ASN wajib harus membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, aplikasi Signal hadir untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

"Kepada camat, langsung dicek apakah sudah di-download aplikasi Signal ini. Yang belum membayar pajak, silakan dibayar pajaknya karena untungnya untuk kita juga," katanya, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Andree mengatakan ASN di Kota Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak. Alasannya, kepatuhan wajib pajak juga bakal menentukan keberhasilan pembangunan daerah.

Dia menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini makin mudah jika dilakukan melalui aplikasi Signal. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya secara online dan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurutnya, para ASN juga perlu turut mempromosikan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal kepada masyarakat.

Baca Juga:
Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon menjelaskan aplikasi Signal merupakan sebuah inovasi aplikasi yang diperkenalkan Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan kemudahan dalam aplikasi Signal, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat.

"Masyarakat dapat mengakses aplikasi Signal dengan mengunduh melalui Google Playstore atau Appstore secara gratis," ujarnya.

Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi ini secara digital akan memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Optimalisasi PBJT Listrik, DJPK akan Hitung Potensinya Bersama PLN

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Alien dalam Penentuan Subjek Pajak?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, Waspada Modus Penipuan Berkedok Pemadanan NIK-NPWP

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax