PENGADILAN PAJAK

Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:57 WIB
Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan persidangan di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bersifat terbuka untuk umum.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan walaupun sidang dilakukan secara elektronik, pihak-pihak di luar pemohon banding dan terbanding dapat turut serta menyaksikan persidangan setelah mendapatkan izin dari majelis.

"Kalau memang ada pihak yang menyaksikan jalannya persidangan, semua dapat mengikuti jalannya persidangan meski elektronik dengan seizin majelis atau hakim. Keperluannya untuk apa nanti ditanyakan," ujar Aniek, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Nantinya, sidang yang digelar secara elektronik oleh Pengadilan Pajak melalui e-tax court bakal secara langsung dianggap memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum.

Aniek mengatakan asas persidangan terbuka untuk umum terpenuhi sepanjang sidang elektronik digelar pada jaringan internet publik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) 1/2019.

"Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 27 Perma 1/2019.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Untuk diketahui, UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan pemeriksaan harus dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tak hanya saat pemeriksaan, putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bila tidak, putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah.

"Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum," bunyi Pasal 83 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI