PENGADILAN PAJAK

Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:57 WIB
Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan persidangan di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bersifat terbuka untuk umum.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan walaupun sidang dilakukan secara elektronik, pihak-pihak di luar pemohon banding dan terbanding dapat turut serta menyaksikan persidangan setelah mendapatkan izin dari majelis.

"Kalau memang ada pihak yang menyaksikan jalannya persidangan, semua dapat mengikuti jalannya persidangan meski elektronik dengan seizin majelis atau hakim. Keperluannya untuk apa nanti ditanyakan," ujar Aniek, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Nantinya, sidang yang digelar secara elektronik oleh Pengadilan Pajak melalui e-tax court bakal secara langsung dianggap memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum.

Aniek mengatakan asas persidangan terbuka untuk umum terpenuhi sepanjang sidang elektronik digelar pada jaringan internet publik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) 1/2019.

"Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 27 Perma 1/2019.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Untuk diketahui, UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan pemeriksaan harus dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tak hanya saat pemeriksaan, putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bila tidak, putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah.

"Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum," bunyi Pasal 83 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra