PENGADILAN PAJAK

Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:57 WIB
Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan persidangan di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bersifat terbuka untuk umum.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan walaupun sidang dilakukan secara elektronik, pihak-pihak di luar pemohon banding dan terbanding dapat turut serta menyaksikan persidangan setelah mendapatkan izin dari majelis.

"Kalau memang ada pihak yang menyaksikan jalannya persidangan, semua dapat mengikuti jalannya persidangan meski elektronik dengan seizin majelis atau hakim. Keperluannya untuk apa nanti ditanyakan," ujar Aniek, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Nantinya, sidang yang digelar secara elektronik oleh Pengadilan Pajak melalui e-tax court bakal secara langsung dianggap memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum.

Aniek mengatakan asas persidangan terbuka untuk umum terpenuhi sepanjang sidang elektronik digelar pada jaringan internet publik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) 1/2019.

"Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 27 Perma 1/2019.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Untuk diketahui, UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan pemeriksaan harus dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tak hanya saat pemeriksaan, putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bila tidak, putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah.

"Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum," bunyi Pasal 83 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja