PAJAK UMKM

Wajib Pembukuan Jadi Sorotan Asosiasi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 10:52 WIB
Wajib Pembukuan Jadi Sorotan Asosiasi UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif skema PPh Final sudah diteken dan mulai berlaku 1 Juli 2018. Meski tarif diturunkan namun asosiasi menilai PP No.23/2018 masih memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa bukan soal pemangkasan tarif yang jadi perhatian utama. Namun, kewajiban pelaku UMKM untuk melakukan pembukuan pasca berakhirnya skema PPh Final.

"Kalau saya menyambut baik tapi gembira belum tentu karena Dirjen Pajak ini wajibkan melakukan pembukuan," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, sebagian besar pelaku UMKM terlibat langsung dalam kegiatan bisnis dan untuk itu saja sudah menyita sebagian besar waktu dalam 1 hari kerja. Oleh karena itu, asosiasi UMKM menilai substansi aturan itu adanya kewajiban untuk melakukan pembukuan.

"Kami mikro (UMKM) jam 4 sampai 5 pagi belanja subuh. Siang sudah aktivitas mendagangkan pulang tidur 2 sampai 3 jam lagi. Jadi kapan kita lakukan pembukuan?" jelas Ikhsan.

Dia melanjutkan pemerintah bisa mempertimbangkan pengenaan tarif PPh 0% untuk UMKM dengan kriteria yang lebih spesifik. Hal ini agar pelaku usaha UMKM bisa naik level menjadi pengusaha besar.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Pemerintah harus benar-benar memperhatikan nasib kelompok mikro seperti yang terjadi di Tiongkok, kelompok dengan omzet Rp60 juta per bulan dikenakan pajak 0% pada 2020," terangnya.

Seperti yang diketahui, PP No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif PPh final. Pembaruan beleid itu juga mengatur jangka waktu penerapan skema PPh final yang dibagi ke dalam tiga kategori, yakni pertama, jangka 7 (tujuh) tahun pajak bagi orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN