PAJAK UMKM

Wajib Pembukuan Jadi Sorotan Asosiasi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 10:52 WIB
Wajib Pembukuan Jadi Sorotan Asosiasi UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif skema PPh Final sudah diteken dan mulai berlaku 1 Juli 2018. Meski tarif diturunkan namun asosiasi menilai PP No.23/2018 masih memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa bukan soal pemangkasan tarif yang jadi perhatian utama. Namun, kewajiban pelaku UMKM untuk melakukan pembukuan pasca berakhirnya skema PPh Final.

"Kalau saya menyambut baik tapi gembira belum tentu karena Dirjen Pajak ini wajibkan melakukan pembukuan," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurutnya, sebagian besar pelaku UMKM terlibat langsung dalam kegiatan bisnis dan untuk itu saja sudah menyita sebagian besar waktu dalam 1 hari kerja. Oleh karena itu, asosiasi UMKM menilai substansi aturan itu adanya kewajiban untuk melakukan pembukuan.

"Kami mikro (UMKM) jam 4 sampai 5 pagi belanja subuh. Siang sudah aktivitas mendagangkan pulang tidur 2 sampai 3 jam lagi. Jadi kapan kita lakukan pembukuan?" jelas Ikhsan.

Dia melanjutkan pemerintah bisa mempertimbangkan pengenaan tarif PPh 0% untuk UMKM dengan kriteria yang lebih spesifik. Hal ini agar pelaku usaha UMKM bisa naik level menjadi pengusaha besar.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Pemerintah harus benar-benar memperhatikan nasib kelompok mikro seperti yang terjadi di Tiongkok, kelompok dengan omzet Rp60 juta per bulan dikenakan pajak 0% pada 2020," terangnya.

Seperti yang diketahui, PP No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif PPh final. Pembaruan beleid itu juga mengatur jangka waktu penerapan skema PPh final yang dibagi ke dalam tiga kategori, yakni pertama, jangka 7 (tujuh) tahun pajak bagi orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko