PAJAK UMKM

Wajib Pembukuan Jadi Sorotan Asosiasi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 10:52 WIB
Wajib Pembukuan Jadi Sorotan Asosiasi UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif skema PPh Final sudah diteken dan mulai berlaku 1 Juli 2018. Meski tarif diturunkan namun asosiasi menilai PP No.23/2018 masih memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa bukan soal pemangkasan tarif yang jadi perhatian utama. Namun, kewajiban pelaku UMKM untuk melakukan pembukuan pasca berakhirnya skema PPh Final.

"Kalau saya menyambut baik tapi gembira belum tentu karena Dirjen Pajak ini wajibkan melakukan pembukuan," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, sebagian besar pelaku UMKM terlibat langsung dalam kegiatan bisnis dan untuk itu saja sudah menyita sebagian besar waktu dalam 1 hari kerja. Oleh karena itu, asosiasi UMKM menilai substansi aturan itu adanya kewajiban untuk melakukan pembukuan.

"Kami mikro (UMKM) jam 4 sampai 5 pagi belanja subuh. Siang sudah aktivitas mendagangkan pulang tidur 2 sampai 3 jam lagi. Jadi kapan kita lakukan pembukuan?" jelas Ikhsan.

Dia melanjutkan pemerintah bisa mempertimbangkan pengenaan tarif PPh 0% untuk UMKM dengan kriteria yang lebih spesifik. Hal ini agar pelaku usaha UMKM bisa naik level menjadi pengusaha besar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Pemerintah harus benar-benar memperhatikan nasib kelompok mikro seperti yang terjadi di Tiongkok, kelompok dengan omzet Rp60 juta per bulan dikenakan pajak 0% pada 2020," terangnya.

Seperti yang diketahui, PP No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif PPh final. Pembaruan beleid itu juga mengatur jangka waktu penerapan skema PPh final yang dibagi ke dalam tiga kategori, yakni pertama, jangka 7 (tujuh) tahun pajak bagi orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?