KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews- Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan wajib pajak yang mendapat pesan singkat lewat Whatsapp dari pihak yang mengaku sebagai 'mitra DJP'.

Dikutip dari aduan yang disampaikan lewat Twitter kepada @kring_pajak, seorang wajib pajak mendapat pesan dari nomor pribadi yang menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier). Perusahaan tersebut meminta izin untuk menghubungi wajib pajak kembali untuk melakukan wawancara melalui sambungan telepon Whatsapp.

"Apakah benar perusahaan dan nomor yang tertera ini adalah mitra DJP?" tanya netizen kepada DJP, dikutip Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Merespons pertanyaan tersebut, otoritas mengaku belum bisa mengonfirmasi validitas dari nomor ponsel yang dipakai untuk menghubungi wajib pajak. Namun, DJP memastikan bahwa memang ada survei yang digelar sepanjang Agustus-September 2022.

"Untuk saat ini kami belum memiliki informasi atas nomor tersebut, akan tetapi, benar saat ini sedang ada Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan periode Agustus-September 2022," cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Otoritas sendiri sudah menerbitkan pengumuman resminya dalam tautan berikut ini. DJP secara resmi mengumumkan bahwa survei ini memang menggandeng PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier).

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

"Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei," tulis DJP dalam pengumumannya.

Pertanyaan diajukan melalui wawancara tidak langsung menggunakan media online terekam seperti Zoom Meetings atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon terekam. Wajib pajak diminta memberikan jawaban survei tersebut berdasarkan kondisi yang sebenarnya dialami.

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

"Sebelum petugas survei menghubungi Bapak/Ibu, kami akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast dan/atau WhatsApp blast. Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus s.d. 9 September 2022," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah