KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews- Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan wajib pajak yang mendapat pesan singkat lewat Whatsapp dari pihak yang mengaku sebagai 'mitra DJP'.

Dikutip dari aduan yang disampaikan lewat Twitter kepada @kring_pajak, seorang wajib pajak mendapat pesan dari nomor pribadi yang menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier). Perusahaan tersebut meminta izin untuk menghubungi wajib pajak kembali untuk melakukan wawancara melalui sambungan telepon Whatsapp.

"Apakah benar perusahaan dan nomor yang tertera ini adalah mitra DJP?" tanya netizen kepada DJP, dikutip Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merespons pertanyaan tersebut, otoritas mengaku belum bisa mengonfirmasi validitas dari nomor ponsel yang dipakai untuk menghubungi wajib pajak. Namun, DJP memastikan bahwa memang ada survei yang digelar sepanjang Agustus-September 2022.

"Untuk saat ini kami belum memiliki informasi atas nomor tersebut, akan tetapi, benar saat ini sedang ada Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan periode Agustus-September 2022," cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Otoritas sendiri sudah menerbitkan pengumuman resminya dalam tautan berikut ini. DJP secara resmi mengumumkan bahwa survei ini memang menggandeng PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

"Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei," tulis DJP dalam pengumumannya.

Pertanyaan diajukan melalui wawancara tidak langsung menggunakan media online terekam seperti Zoom Meetings atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon terekam. Wajib pajak diminta memberikan jawaban survei tersebut berdasarkan kondisi yang sebenarnya dialami.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sebelum petugas survei menghubungi Bapak/Ibu, kami akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast dan/atau WhatsApp blast. Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus s.d. 9 September 2022," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?