KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews- Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan wajib pajak yang mendapat pesan singkat lewat Whatsapp dari pihak yang mengaku sebagai 'mitra DJP'.

Dikutip dari aduan yang disampaikan lewat Twitter kepada @kring_pajak, seorang wajib pajak mendapat pesan dari nomor pribadi yang menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier). Perusahaan tersebut meminta izin untuk menghubungi wajib pajak kembali untuk melakukan wawancara melalui sambungan telepon Whatsapp.

"Apakah benar perusahaan dan nomor yang tertera ini adalah mitra DJP?" tanya netizen kepada DJP, dikutip Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merespons pertanyaan tersebut, otoritas mengaku belum bisa mengonfirmasi validitas dari nomor ponsel yang dipakai untuk menghubungi wajib pajak. Namun, DJP memastikan bahwa memang ada survei yang digelar sepanjang Agustus-September 2022.

"Untuk saat ini kami belum memiliki informasi atas nomor tersebut, akan tetapi, benar saat ini sedang ada Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan periode Agustus-September 2022," cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Otoritas sendiri sudah menerbitkan pengumuman resminya dalam tautan berikut ini. DJP secara resmi mengumumkan bahwa survei ini memang menggandeng PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

"Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei," tulis DJP dalam pengumumannya.

Pertanyaan diajukan melalui wawancara tidak langsung menggunakan media online terekam seperti Zoom Meetings atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon terekam. Wajib pajak diminta memberikan jawaban survei tersebut berdasarkan kondisi yang sebenarnya dialami.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Sebelum petugas survei menghubungi Bapak/Ibu, kami akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast dan/atau WhatsApp blast. Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus s.d. 9 September 2022," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN