BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Sudah Bisa Berkonsultasi, Aplikasi PPS Selesai Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 08:05 WIB
Wajib Pajak Sudah Bisa Berkonsultasi, Aplikasi PPS Selesai Pekan Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan persiapan aplikasi untuk penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah selesai pekan depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/12/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada bulan ini, DJP melakukan user acceptance test dan beberapa uji coba lainnya. Langkah ini dilakukan sebelum dirilis ke publik sehingga bisa dimanfaatkan wajib pajak mulai 1 Januari 2022.

“Rencananya akhir tahun ini [pekan depan], kami akan men-deploy aplikasi tersebut untuk dimanfaatkan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Meskipun masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) – aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) – terbit, Suryo memastikan seluruh pelaksanaan PPS akan berlangsung secara elektronik.

Selain mengenai persiapan PPS, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak hingga akhir November 2022. Kemudian, ada pula bahasan tentang realisasi pemanfaatan insentif pajak dan rencana pemungutan cukai minuman bergula.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Konsultasi dengan Fiskus di KPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meskipun periode pelaksanaan PPS belum dimulai, wajib pajak sudah bisa berkonsultasi mengenai berbagai kewajiban perpajakan yang selama ini belum dipenuhi.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

“Apakah sekarang sudah mulai bisa berhubungan dengan KPP? Bisa untuk mulai konsultasi. Nanti mulai melakukannya [mengikuti PPS] mulai Januari [2022],” ujarnya.

Selain konsultasi, wajib pajak juga dapat mengikuti berbagai sosialisasi yang diadakan. Sri Mulyani mengatakan sosialisasi yang digelar unit vertikal DJP akan langsung berkaitan dengan teknis keikutsertaan setelah aturan turunan UU HPP terbit. (DDTCNews)

Aturan Pelaksanaan UU HPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan beberapa aturan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sedang dalam proses penyusunan dan penyelesaian. Penyelesaian regulasi akan disesuaikan dengan periode mulai berlakunya masing-masing kebijakan.

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

“Seluruh aturan pelaksanaan sekarang sedang dalam proses penyusunan, termasuk persiapan implementasi program pengungkapan sukarela. Insyaallah kalau sudah diundangkan, segera akan kami sampaikan kepada masyarakat secara umum,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini realisasi pendapatan negara mampu melampaui target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 senilai Rp1.743,6 triliun.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga saat ini telah menunjukkan kinerja positif. Dari sisi pajak misalnya, pertumbuhan positif secara konsisten terlihat setiap bulannya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 tercatat senilai Rp1.082,6 triliun atau tumbuh 17,0%, lebih tinggi dari posisi hingga akhir Oktober 2021 yang tumbuh 15,3%. Realisasi tersebut setara dengan 88,0% terhadap target Rp1.229,59 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Kinerja Penerimaan Pajak 100% dari Target

Hingga 19 Desember 2021, ada 85 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia yang telah berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% terhadap target yang ditetapkan. Selain itu, ada 3 kantor wilayah (Kanwil) yang telah berhasil mencapai target.

Ketiga Kanwil yang dimaksud adalah pertama, Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Kedua, Kanwil DJP Jakarta Khusus. Ketiga, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Simak ‘Ini Daftar 85 KPP dan 3 Kanwil yang Sudah Capai 100% Target Penerimaan’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Pemanfaatan Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 17 Desember 2021 telah mencapai Rp63,16 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 100,5% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Menurutnya, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli, mendukung UMKM, hingga perusahaan besar.

"Insentif usaha yang sudah tergunakan keseluruhannya, Rp63,16 triliun, yaitu untuk berbagai insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat, dari mulai UMKM, konsumen, hingga para perusahan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Cukai Plastik dan Minuman Bergula

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021, pemerintah memerinci target penerimaan cukai dalam APBN 2022, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memang menargetkan besaran penerimaan dari cukai plastik dan minuman pada 2022. Namun demikian, implementasi pemungutan kedua cukai tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian tahun depan.

"Pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi pada 2022. Jadi, akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian?" katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan telah menyelesaikan penyusunan PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

PMK tersebut akan menjadi payung hukum kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Menurutnya, penyelesaian PMK kenaikan cukai rokok tersebut bersamaan dengan PMK yang mengubah skema tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari pentarifan cukai yang baru pada 2022," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa