PENEGAKAN HUKUM

Wajib Pajak Setuju Bayar Tarif Denda 300%, DJP Hentikan Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Wajib Pajak Setuju Bayar Tarif Denda 300%, DJP Hentikan Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menghentikan penyidikan perkara pajak karena tersangka bersedia membayar denda dengan tarif 300%.

Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil Jawa Tengah I Mohammad Yamin Saifudin mengatakan perkara pidana yang menjerat tersangka SMTA resmi dihentikan pada akhir September 2021. Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara penghentian penyidikan yang dilakukan antara DJP dan Kejaksaan Agung RI.

"Dasar pelaksanaan penghentian penyidikan ini karena tersangka yang sedang dilakukan penyidikan, SMTA, melakukan permohonan penghentian penyidikan ke Menteri Keuangan," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lewat permohonan penghentian penyidikan tersebut, ujar Yamin, tersangka SMTA bersedia membayar pokok pajak dan denda sebesar 300%. Hal tersebut sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka.

Alhasil, tersangka wajib mengembalikan Rp3,2 miliar ke kas negara. SMTA memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44B UU KUP.

Beleid tersebut menurunkan tarif denda penghentian penyidikan dari 400% menjadi 300%. Permohonan yang disampaikan tersangka kemudian dianggap lengkap dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Pihak Kejaksaan Agung datang ke Semarang untuk melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan memastikan bahwa penghentian penyidikan sudah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

M. Yamin menambahkan pada tahun ini sudah ada beberapa wajib pajak yang memanfaatkan penurunan tarif denda untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

"Tahun 2021 tercatat 3 tersangka mengajukan penghentian penyidikan menggunakan fasilitas pasal 44B ini," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN