PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Perlu Laporkan Hartanya di SPT Tahunan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:41 WIB
Wajib Pajak Perlu Laporkan Hartanya di SPT Tahunan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak cuma penghasilan yang perlu dilaporkan wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Selain penghasilan, wajib pajak juga perlu mencantumkan hartanya dalam SPT Tahunan.

Sebagaimana dijabarkan pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU KUP, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

SPT sendiri sesungguhnya berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Informasi yang harus dicantumkan pada SPT antara lain pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak.

Harta perlu dilaporkan karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Bila harta tidak dilaporkan, DJP sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.

Bagi orang pribadi yang wajib mengisi SPT 1770 S, harta perlu dicantumkan pada Lampiran II Bagian B. Bagi wajib pajak yang wajib melaporkan SPT-nya pada formulir SPT 1770, harta dilaporkan pada Lampiran IV Bagian A.

Secara umum, terdapat 6 jenis harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT yakni kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harga bergerak lain dan harta tidak bergerak.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Setiap jenis harta memiliki kode yang berbeda-beda, berikut daftarnya:

1. Kas dan Setoran Kas
001 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain

2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)
029 = Piutang lain

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
035 = Surat utang lain
036 = Reksadana
037 = Instrumen derivatif seperti rights, warran, kontrak berjangka dan sebagainya
038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya

4. Alat Transportasi
041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lain

5. Harta Bergerak Lain
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski dan peralatan olah raga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furnitur
059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak
061 = Tanah maupun bangunan tempat tinggal
062 = Tanah maupun bangungan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB