PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Penuhi Kebijakan II tapi Tak Ikut PPS? Simak Risikonya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 20:56 WIB
Wajib Pajak Penuhi Kebijakan II tapi Tak Ikut PPS? Simak Risikonya

Ilustrasi. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan risiko atau konsekuensi yang muncul ketika wajib pajak orang pribadi memenuhi kondisi skema kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tetapi tidak mengikutinya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan apabila wajib pajak tersebut tidak mengikuti skema kebijakan II PPS, DJP akan meneliti penghasilan yang menjadi sumber diperolehnya harta. Adapun harta yang dimaksud adalah harta yang belum diungkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Apabila penghasilan tersebut adalah penghasilan yang belum dikenakan pajak dan/atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh maka DJP, melalui proses pemeriksaan, bisa menerbitkan surat ketetapan pajak kurang pajak (SKPKB),” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Atas penghasilan tersebut akan dikenakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian, dalam SKPKB juga akan ada pengenaan sanksi administratif berupa denda.

Apabila harta yang ditemukan DJP terkait dengan tindak pidana perpajakan, otoritas bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara. Menurutnya, konsekuensi itu lebih besar dibandingkan jika wajib pajak mengikuti PPS.

Sesuai dengan UU HPP, jika mengikuti PPS, wajib pajak mendapat perlindungan data atas harta yang diungkap. Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha