BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Masih Tunggu Aturan Soal Sertel, Bersiap Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Masih Tunggu Aturan Soal Sertel, Bersiap Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih perlu menunggu ketentuan teknis tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik (sertel) dan kode otorisasinya, sesuai dengan PMK 63/2021. Hingga hari terakhir 2022 ini, Ditjen Pajak (DJP) belum merilis ketentuan teknis tentang sertel. 

Topik ini menjadi salah satu bahasan paling populer oleh netizen sepanjang pekan ini. 

Menjelang akhir 2022, wajib pajak kembali diingatkan bahwa sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022, alias hari ini. Namun, tata cara penggunaan sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 masih belum juga diterbitkan. 

"DJP sedang menyusun kebijakan terkait pelaksanaan hal ini akan segera kami informasikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

Lantaran ketentuan teknisnya belum dirilis, DJP juga belum mengadakan piloting alias uji coba untuk mendukung implementasi penggunaan sertel dan kode otorisisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021. 

"Perihal implementasi ketentuan tersebut lebih lanjut, mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dulu, karena saat ini masih belum tersedia," ujar DJP melalui @kring_pajak. 

Baca artikel lengkapnya, 'Sisa Hitungan Hari, DJP Matangkan Aturan Teknis Sertel PMK 63/2022'.

Selain soal sertel, wajib pajak juga perlu bersiap untuk memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022. Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023. 

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca artikel lengkapnya, 'Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023'.

Selain artikel di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang cukup menarik minat pembaca. Berikut ini adalah 5 artikel terpopuler DDTCNews yang perlu untuk disimak:

1. Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua

Menjelang akhir tahun, pemerintah menerbitkan 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pertama, PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua, PP 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Ketiga, PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Keempat, PP 55/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

2. Ketentuan Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak di PP 55/2022

PP 55/2022 turut memuat ketentuan pembebasan PPh final atas omzet hingga Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Seperti diketahui, sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu [tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak] … , atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

3. DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

DJP mengingatkan lagi mengenai dokumen persyaratan permintaan sertifikat elektronik (sertel) orang pribadi. DJP memberitahu kembali persyaratan itu mengingat setelah 31 Desember 2022 berlaku ketentuan pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Sesuai dengan pasal tersebut, penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dilakukan dengan sertel atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

“Terkait dengan teknis penggunaan sertel mulai tahun 2023, silakan menunggu ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terlebih dahulu,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter.

4. PP 50/2022 Atur Ulang Batasan Pembetulan SPT

Melalui PP 50/2022, pemerintah mengatur ulang terkait dengan batasan pembetulan SPT.

Merujuk pada PP 50/2022, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022.

5. Mekanisme Penghitungan PPh atas Natura Sudah Sederhana, Ini Kata DJP

DJP memastikan bahwa penghitungan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 bakal mudah dilakukan oleh wajib pajak.

Neilmaldrin Noor mengatakan penghasilan berupa natura dan kenikmatan cukup ditambahkan penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima wajib pajak sepanjang tahun.

"Nilai [natura dan kenikmatan] dimasukkan dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak