PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Masih Punya Waktu Hingga Jumat Depan untuk Repatriasi PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Masih Punya Waktu Hingga Jumat Depan untuk Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga Jumat pekan depan (30/9/2022) untuk merepatriasi hartanya ke Indonesia.

Seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta harus dialihkan ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila sudah direpatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut kembali ke luar negeri dalam waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Walau wajib pajak peserta PPS harus mengalihkan hartanya ke dalam negeri pada 30 September 2022, pelaporan realisasi repatriasi baru akan dilaksanakan pada tahun depan.

Penyampaian laporan realisasi repatriasi dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 yakni paling lambat pada Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2022 untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi oleh wajib pajak paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta SPPH.

Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Bila wajib pajak yang menyatakan untuk melakukan investasi harta PPS, wajib pajak masih memiliki waktu hingga 30 September 2023 untuk menunaikan komitmen tersebut.

Peserta PPS akan dikenai PPh final atas harta PPS bila wajib pajak gagal memenuhi komitmennya melakukan repatriasi dan investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan