PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Masih Punya Waktu Hingga Jumat Depan untuk Repatriasi PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Masih Punya Waktu Hingga Jumat Depan untuk Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga Jumat pekan depan (30/9/2022) untuk merepatriasi hartanya ke Indonesia.

Seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta harus dialihkan ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bila sudah direpatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut kembali ke luar negeri dalam waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Walau wajib pajak peserta PPS harus mengalihkan hartanya ke dalam negeri pada 30 September 2022, pelaporan realisasi repatriasi baru akan dilaksanakan pada tahun depan.

Penyampaian laporan realisasi repatriasi dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 yakni paling lambat pada Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2022 untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi oleh wajib pajak paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta SPPH.

Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Bila wajib pajak yang menyatakan untuk melakukan investasi harta PPS, wajib pajak masih memiliki waktu hingga 30 September 2023 untuk menunaikan komitmen tersebut.

Peserta PPS akan dikenai PPh final atas harta PPS bila wajib pajak gagal memenuhi komitmennya melakukan repatriasi dan investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik