Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak menyampaikan temuan kendala teknis saat mengakses aplikasi e-faktur pada hari ini, Kamis (24/8/2023). Hal ini terlihat pada pesan-pesan yang disampaikan secara daring melalui saluran @kring_pajak di Twitter. Wajib pajak tidak bisa mengakses e-faktur dan mendapat notifikasi eror 'ETAX-40001'.
Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai adanya kendala teknis atau eror dari internal otoritas. Namun, DJP mengekui jika ada beberapa wajib pajak yang mendapatkan kendala ini.
"Sampai saat ini masih belum ada informasi error, namun demikian beberapa wajib pajak juga mengalami kendala serupa," tulis DJP saat menjawab pertanyaan dari netizen, Kamis (24/8/2023).
Mengenai eror ETAX-40001, DJP menjelaskan bahwa kendala teknis tersebut berkaitan dengan koneksi internet, baik dari wajib pajak ataupun server DJP.
Karenanya, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan koneksi internet yang digunakan lancar. Selain itu, wajib pajak bisa mengimpor ulang sertifikasi elektronik yang di-download dari e-nofa.
"Jika ternyata masih belum bisa, wajib pajak bisa mencoba secara berkala," kata DJP.
DJP juga menyampaikan akan menindaklanjuti sejumlah laporan dari wajib pajak tentang e-faktur ini kepada bagian IT otoritas.
Berkaitan dengan kendala teknis hari ini, selama pengusaha kena pajak (PKP) tidak melewati batas waktu pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) Masa yang ditetapkan, tidak akan ada masalah yang berakibat pada sanksi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.