ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Keluhkan Tak Bisa Akses e-Faktur, DJP Sampaikan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Keluhkan Tak Bisa Akses e-Faktur, DJP Sampaikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak menyampaikan temuan kendala teknis saat mengakses aplikasi e-faktur pada hari ini, Kamis (24/8/2023). Hal ini terlihat pada pesan-pesan yang disampaikan secara daring melalui saluran @kring_pajak di Twitter. Wajib pajak tidak bisa mengakses e-faktur dan mendapat notifikasi eror 'ETAX-40001'.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai adanya kendala teknis atau eror dari internal otoritas. Namun, DJP mengekui jika ada beberapa wajib pajak yang mendapatkan kendala ini.

"Sampai saat ini masih belum ada informasi error, namun demikian beberapa wajib pajak juga mengalami kendala serupa," tulis DJP saat menjawab pertanyaan dari netizen, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengenai eror ETAX-40001, DJP menjelaskan bahwa kendala teknis tersebut berkaitan dengan koneksi internet, baik dari wajib pajak ataupun server DJP.

Karenanya, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan koneksi internet yang digunakan lancar. Selain itu, wajib pajak bisa mengimpor ulang sertifikasi elektronik yang di-download dari e-nofa.

"Jika ternyata masih belum bisa, wajib pajak bisa mencoba secara berkala," kata DJP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

DJP juga menyampaikan akan menindaklanjuti sejumlah laporan dari wajib pajak tentang e-faktur ini kepada bagian IT otoritas.

Berkaitan dengan kendala teknis hari ini, selama pengusaha kena pajak (PKP) tidak melewati batas waktu pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) Masa yang ditetapkan, tidak akan ada masalah yang berakibat pada sanksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan