ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Keluhkan Tak Bisa Akses e-Faktur, DJP Sampaikan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Keluhkan Tak Bisa Akses e-Faktur, DJP Sampaikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak menyampaikan temuan kendala teknis saat mengakses aplikasi e-faktur pada hari ini, Kamis (24/8/2023). Hal ini terlihat pada pesan-pesan yang disampaikan secara daring melalui saluran @kring_pajak di Twitter. Wajib pajak tidak bisa mengakses e-faktur dan mendapat notifikasi eror 'ETAX-40001'.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai adanya kendala teknis atau eror dari internal otoritas. Namun, DJP mengekui jika ada beberapa wajib pajak yang mendapatkan kendala ini.

"Sampai saat ini masih belum ada informasi error, namun demikian beberapa wajib pajak juga mengalami kendala serupa," tulis DJP saat menjawab pertanyaan dari netizen, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Mengenai eror ETAX-40001, DJP menjelaskan bahwa kendala teknis tersebut berkaitan dengan koneksi internet, baik dari wajib pajak ataupun server DJP.

Karenanya, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan koneksi internet yang digunakan lancar. Selain itu, wajib pajak bisa mengimpor ulang sertifikasi elektronik yang di-download dari e-nofa.

"Jika ternyata masih belum bisa, wajib pajak bisa mencoba secara berkala," kata DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

DJP juga menyampaikan akan menindaklanjuti sejumlah laporan dari wajib pajak tentang e-faktur ini kepada bagian IT otoritas.

Berkaitan dengan kendala teknis hari ini, selama pengusaha kena pajak (PKP) tidak melewati batas waktu pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) Masa yang ditetapkan, tidak akan ada masalah yang berakibat pada sanksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya